Bocah Penggorok Leher Anak SD Residivis Curanmor

Ilustrasi kekerasan terhadap anak
Sumber :

VIVAnews - Bocah pelaku penggorokan leher temannya sendiri, R (12) di Kelurahan Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati, Kamis 27 Juni 2013 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, ternyata merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Kasusnya sendiri ditangani oleh Polsekta Kiaracondong Bandung," kata Kepala Unit Reskrim Polsekta Antapani, Ajun Komisaris Polisi Adang saat ditemui di Mapolsek Antapani, Jumat 28 Juni 2013.

Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow

Menurutnya, pelaku R sudah tidak sekolah semenjak di drop-out (DO) saat duduk di bangku sekolah dasar kelas 2 ini, dia baru keluar dari lembaga permasyarakatan 3 bulan lalu. "Dia ditahan 9 bulan di Kebonwaru. Baru keluar tiga bulan lalu." ucapnya.

Polisi juga telah mengamankan salah seorang pelaku lainnya yaitu Angga (20) yang berperan sebagai penyuruh R untuk merampas handphone milik korban IF (10).

"Alasannya karena korban menolak memberikan Hp, karena emosi akhirnya pelaku menggorok lehernya dengan senjata tajam, lalu menusuk dada tiga kali dan kepalanya dibacok 1 kali. Hp itu kemudian diberikan ke Angga dan dijual, hasilnya untuk minum-minum," ucapnya.

Kepolisian telah menyita barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 36,5 sentimeter bergagang biru. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Namun, karena korban sendiri masih dibawah umur, pemeriksaan akan didampingi oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) yang bekerjasama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung.

Laporan: Iqbal Kukuh

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia
Sandra Dewi dan Suaminya, Harvey Moeis

Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng

Kehidupan pribadi Sandra Dewi mendadak jadi sorotan pasca penetapan status tersangka suaminya, Harvey Moeis oleh Kejaksaan Agung.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024