Bekerja di Siang Hari, Saudi Denda 24 Perusahaan

Polisi syariah di Arab Saudi
Sumber :
  • REUTERS/Ali Jarekji
VIVAnews -
Turis China Tewas Usai Jatuh ke Jurang Ijen, Menpar Ingatkan Pengunjung Untuk Patuhi Aturan
Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi mendenda puluhan perusahaan karena tetap mempekerjakan karyawannya di siang hari. Mereka dianggap melanggar peraturan untuk menghentikan kerja pada tengah hari di musim panas.

Ogah Bawel soal Jatah Menteri PAN, Zulhas Pasrah ke Prabowo

Diberitakan
Suzuki Sediakan Aksesori Resmi Jimny 5 Pintu, Ini Daftar Lengkapnya
Arab News , Selasa 20 Agustus 2013, ada 24 perusahaan, termasuk yang bergerak di bidang konstruksi, yang dianggap melanggar peraturan ini. Menurut Faisal Al-Otaibi, direktur jenderal pemeriksaan di kementerian tersebut, jumlah yang melanggar jauh lebih sedikit daripada yang menaati.


"Dalam beberapa minggu terakhir, kementerian telah mendenda hanya 24 perusahaan dari total 74 yang melalui inspeksi," kata Al-Otaibi yang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi pada para pelanggar.


Peraturan untuk tidak bekerja di siang hari selama musim panas di Saudi diatur di Undang-undang Pekerja, individu dan perusahaan Arab Saudi ayat 236.


Dalam peraturan tersebut, perusahaan dilarang mempekerjakan karyawan di lapangan dari pukul 12 hingga 3 siang, dari Juli hingga Agustus, untuk meminimalkan terpapar matahari musim panas. Bagi pelanggar, dendanya bisa mencapai 10.000 riyal Saudi atau sekitar Rp27,9 juta. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya