Pengadilan Mesir Putuskan Mubarak Bebas

Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak
Sumber :
  • REUTERS/Stringer/Files

VIVAnews - Pengadilan Mesir pada Rabu malam waktu setempat akhirnya memutuskan mantan Presiden Husni Mubarak dapat segera bebas dari penjara sambil menunggu proses investigasi atas kasus korupsinya.

Mubarak seharusnya sudah dapat menghirup udara kebebasan sejak Rabu kemarin. Namun, hal itu tertunda karena jaksa sebelumnya menyatakan ingin mengajukan banding, sehingga dia harus ditahan 48 jam ke depan.

Berita terbaru yang dilansir Al Jazeera, banding tidak jadi diajukan oleh jaksa penuntut. Menurut pengacaranya, Farid al-Deeb, mantanĀ  pemimpin Mesir selama 30 tahun itu diperkirakan bisa keluar penjara pada hari Kamis ini.

Seorang sumber keamanan di Mesir, mengatakan usai bebas Mubarak akan menetap di villa miliknya di kota Sharm el-Sheikh. Namun, kendati Mubarak akan segera dibebaskan, stasiun televisi pemerintah melaporkan, dia masih berstatus tahanan rumah.

Mubarak telah berada di ruang tahanan pra-peradilan selama dua tahun. Berdasarkan hukum yang berlaku di Mesir, itu merupakan batas waktu penahanan seseorang sebelum sidang dimulai.

Viral! 4 Pria Terkapar Dipukuli di Depan Polres Jakpus Dipicu Pengeroyokan Anggota TNI

Pengadilan telah membebaskan Mubarak sejak April kemarin dari tiga tuduhan berbeda. Kini dia tinggal menghadapi empat tuduhan lagi yakni satu tuduhan soal keterlibatannya dalam aksi pembunuhan demonstran saat revolusi tahun 2011 silam. Sementara tiga lainnya soal kasus korupsi yang berbeda.

Paling tidak salah satu dari tiga kasus itu dapat segera ditutup. Kasus yang dimaksud yakni menyangkut gratifikasi senilai US$11 juta atau Rp118 miliar, termasuk perhiasan dan jam mewah dari kantor berita pemerintah Al Ahram.

Sementara dalam kasus pembunuhan para demonstran selama revolusi 2011 silam, Mubarak dinyatakan bersalah dan divonis bui seumur hidup. Namun kemudian permohonannya untuk banding dan sidang ulang dikabulkan pada awal tahun ini.

Tidak Cukup Bukti

Menurut Hakim Ketua yang memimpin jalannya persidangan pada Rabu malam, Ahmed Refaat, kasus yang tengah membelit Mubarak tidak memiliki cukup bukti. Namun dia juga menyalahkan Mubarak karena dianggap gagal menghentikan terjadinya aksi pembunuhan itu.

Dengan dibebaskannya Mubarak, sebagian warga Mesir melihatnya sebagai pertanda lain bahwa rezim militer akan segera kembali berkuasa. Hasil peradilan ini juga ditentang oleh aktivis Hak Asasi Manusia di Mesir.

Menurut mereka, hasil sidang bisa membebaskan Mubarak, karena semua hakim yang menyidangkan kasusnya merupakan antek-antek Mubarak. (eh)

Layani Pemudik, Kemenhub Minta KAI dan KCIC Tambah Armada KA Feeder Whoosh
VIVA Militer: Tiga jenderal Marinir purna bhakti

3 Jenderal Hantu Laut Pamit Tinggalkan Marinir, Salah Satunya Intelijen Kakap TNI

Siapa saja ketiga jenderal itu?

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024