Putri Pemimpin Oposisi Malaysia Dituduh Menghasut

Nurul Izzah Anwar
Sumber :
  • Santi Dewi/VIVAnews

VIVAnews - Nurul Izzah Ibrahim, putri mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, mengaku baru-baru ini dia dimintai keterangan oleh polisi setempat karena dituduh terlibat dalam aksi penghasutan untuk membenci pemerintah.

Pecahkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Hari Ini Tembus Rp 1.249.000 Per Gram

Hal itu terjadi tiga hari lalu saat Izzah menghadiri acara jamuan makan malam yang digelar oleh LSM Suara Rakyat Malaysia (Suaram).

"Saya merasa bersyukur dan beruntung dapat tiba di Indonesia karena tiga hari yang lalu polisi tiba-tiba meminta saya datang untuk dimintai kesaksian dengan tuduhan UU Penghasutan atau Sedition Act," kata Izzah Kamis, 22 Agustus 2013 di kantor KontraS, Menteng, Jakarta Pusat.

Padahal menurut dia, tidak ada satu aksi pun yang dilakukannya bersama LSM tersebut bertujuan menghasut massa untuk menghina pemerintah. Namun menurutnya, dia digelandang ke kantor polisi karena pihak berwenang mendapat laporan demikian.

Memang ini bukan kali pertama bagi Izzah disangkakan menghasut publik. Namun pemanggilan dirinya kali ini, sungguh membuat dia geleng-geleng kepala.

Pasalnya, pada 11 Juli 2012 lalu, Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, telah mengumumkan akan menghapus UU itu. Kala itu Najib mengatakan akan menggantinya dengan UU Harmoni Nasional (National Harmony Act).

"Seperti yang Anda ketahui, Sedition Act merupakan UU yang sangat terkenal di Malaysia. Saya ingat betul, tahun lalu PM berjanji akan menghapuskan UU tersebut, namun kenyataannya berbeda," kata dia.

Wakil Presiden koalisi Partai Keadilan Rakyat ini menyebut UU yang dibentuk tahun 1948 itu sudah kerap menyasar anggota kelompok oposisi dan beberapa aktivis politik. Menurut Izzah, ini membuktikan bahwa sistem demokrasi di Malaysia justru mengalami kemunduran.

Izzah berbagi cerita bahwa dirinya pernah menjadi bagian dari organisasi Suaram ketika ayahnya dibui beberapa waktu lalu. Dia mengaku dari Suaram lah dia banyak belajar untuk menjadi legislator yang lebih bertanggung jawab.

UU Penghasutan pertama kali diberlakukan oleh pemerintahan kolonial Inggris ketika masih menjajah Malaysia di tahun 1948. Segala tindak kriminal yang cenderung mengarah kepada penghasutan yang dapat mengakibatkan kebencian atau mencerminkan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintah dapat dikenai UU ini.

Bagi mereka yang melanggar maka dapat dikenai denda antara dua ribu hingga lima ribu Ringgit (Rp6,5 juta-Rp16,3 juta), hukuman penjara antara tiga hingga lima tahun atau bahkan divonis denda sekaligus dibui. (ren)

Ilustrasi: Polisi di lokasi kecelakaan.

Sopir Sedan di Tangsel Jadi Tersangka Usai Tabrak Pemotor dan PKL

Dalam peristiwa kecelakaan pengemudi mobil sedan yang menabrak pemotor dan PKL terdapat satu orang meninggal dunia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024