Pemerkosa di Inggris Terancam Tertular HIV dari Korban

Lemahnya perlindungan hukum, baik dari sisi undang-undang maupun penegakan hukum membuat kasus-kasus kejahatan seksual terus berulang.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Prastowo
VIVAnews -
Bandung bjb Tandamata Bersyukur Mampu Jinakkan Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia
Seorang pria pelaku tindak pemerkosaan asal Inggris terancam tertular HIV dari korbannya sendiri. Richard Thomas baru mengetahui korbannya menderita HIV hari ini saat vonis penjara dijatuhkan hakim kepada dia.

RI Dibayangi Meningkatnya Persaingan Global, Luhut: Tak Ada yang Bisa Mendikte Kita

Laman
Nathan Tjoe-A-On Paling Dipuji Netizen, Marselino Ferdinan Jadi Sasaran Kritik
Dailymail , Selasa 3 September 2013 melansir Thomas mengaku terkejut dan pingsan saat tahu korban yang dia perkosa ternyata mengidap HIV. Namun hal itu baru dapat dipastikan dari hasil uji laboratorium yang keluar pada Jumat pekan ini.


Thomas mengaku bersalah telah memperkosa seorang wanita pada tanggal 20 Juli 2013. Wanita itu diperkosa saat sedang tertidur usai meminum obat tidur.


Saat itu Thomas masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam pada malam hari. Ketika pria berusia 27 tahun itu berniat ingin memperkosa, korban terbangun dan sadar.


"Korban hanya bisa diam dan tidak dapat mengeluarkan sepatah kata pun. Sementara si pelaku dengan entengnya menurunkan celananya dan pergi begitu saja ketika urusannya sudah selesai," ungkap Jaksa Penuntut, Harry Pepper.


Polisi kemudian berhasil menangkap Thomas. Pria asal kota Leigh di Great Manchester itu mengaku tidak ingat peristiwa pada tanggal 20 Juli malam, karena berada di bawah pengaruh alkohol dan ganja.


"Saat ditahan dan diinterogasi dia mengaku tengah mabuk berat, mengkonsumi kokain dan ekstasi sehingga tidak ingat apa pun," kata Pepper.


Namun si pengacara, Virginia Hayton, mengatakan kliennya mengaku menyesal dan tidak mengerti mengapa dia dapat berbuat sekejam itu. Dia juga sudah mendengar keterangan korban dan menganggap kesaksiannya tidak dibuat-buat.


Hayton mengungkapkan, Thomas sebelumnya juga pernah bermasalah dengan hukum. Tapi baru kali ini dia melakukan tindak kejahatan seksual. Sementara korban pemerkosaan saat ini berada dalam keadaan stress dan depresi setelah mengalami peristiwa memilukan itu.


Atas semua perbuatan biadabnya itu, Pengadilan Liverpool Crown memvonis Thomas dengan hukuman penjara selama lima tahun empat bulan. Menurut Hakim Mark Brown, apa yang dialami Thomas merupakan konsekuensi dari perbuatan bejatnya sendiri.


"Itu kesalahannya sendiri. Apabila dia tidak melakukan perbuatan ini maka dia tidak akan berada dalam posisi seperti saat ini," kata Brown.


Menurut pengacara Thomas, kliennya memang sudah lama diketahui menjadi pecandu. Dia mulai menggunakan ganja di usia sembilan tahun, menjadi peminum berat saat berusia sebelas tahun, beralih menjadi pecandu ekstasi serta kokain di usia 13 tahun.


Thomas juga pernah menjalani perawatan di pusat rehabilitasi namun tidak terlalu berhasil. Masalah Thomas semakin berat, karena keluarganya mengaku tidak ingin dikaitkan dengan kasus hukum yang tengah membelitnya saat ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya