Vonis Ditunda, TKI Wilfrida Punya Kesempatan Selamat

Aksi solidaritas untuk Wilfrida di Bundaran HI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVAnews – Sidang putusan sela terhadap Wilfrida, Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia yang dituduh membunuh majikannya tiga tahun lalu, hanya berlangsung selama 30 menit, Senin 30 September 2013. Hakim menyepakati penangguhan yang diajukan pengacara Wilfrida.

Anggota Komisi IX Bidang Tenaga Kerja DPR Rieke Diah Pitaloka yang ikut memantau jalannya sidang mengatakan, ada beberapa alasan yang membuat hakim menyetujui penangguhan. Pertama, pihak Wilfrida ingin melakukan uji tulang (bone examination) untuk membuktikan usia Wilfrida secara medis.

Indonesia meyakini Wilfrida masih di bawah umur dan merupakan korban perdagangan manusia. Pada tahun 2010, Wilfrdia didatangi beberapa pria yang mengatakan akan mencarikannya pekerjaan di Malaysia melalui agen Kementerian Tenara Kerja RI di Belu NTT. Mereka lantas memalsukan umur Wilfrida agar gadis itu dapat masuk ke Negeri Jiran. Dengan demikian Wilfrida dibawa memasuki Malaysia secara ilegal oleh agen ilegal.

Alasan kedua yang membuat vonis Wilfrida ditunda adalah pihak Wilfrida akan lebih dulu melakukan uji psikologis oleh ahli yang disepakati jaksa maupun tim pengacara Wilfrida. Selain itu, semua data audio dan video selama proses persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia akan dijadikan transkrip sebagai bahan bagi tim pembela Wilfrida.

“Pertimbangan hukum melalui yurisprudensi kasus Encik Ramli tahun 1986, dengan menggunakan section penal code 425,” kata Rieke. Sidang lanjutan Wilfrida akan digelar tanggal 17 November 2013.

Penangguhan Wilfrida menjadi kesempatan bagi tim pembela Wilfrida bersama pemerintah RI untuk lebih optimal memberikan bantuan hukum bagi Wilfrida. “Saya berharap semua pihak yang terlibat dalam memperjuangkan nasib Wilfrida fokus pada penyelamatan Wilfrida,” kata Rieke.

Menurut politisi PDIP itu, kasus Wilfrida seharusnya bisa menjadi pintu pembuka bagi kasus perdagangan manusia yang melibatkan Indonesia dan Malaysia. “Tahun lalu dari 105 korban perdagangan manusia yang diselamatkan di Klang Malaysia, 80 di antaranya berasal dari NTT,” ujar Rieke. Wilfrida sendiri berasal dari Nusa Tenggara Timur.

Tantrum pada Anak, Apakah Ada Kaitannya dengan Makanan yang Dikonsumsi Sang Ibu Selama Kehamilan?

Sebelumnya, Wilfrida membantah sengaja membunuh majikannya, Yeap Seok Pen (60 tahun). Wilfrida mengatakan hanya bermaksud membela diri karena kerap dimarahi dan dipukuli oleh sang majikan. Saat mencoba melawan perlakuan kasar yang ia terima, 7 Desember 2010, Wilfrida mendorong Yeap Seok Pen hingga jatuh dan meninggal. (umi)

Baca juga:

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik berinisial BP saat dilakukan penahanan.(istimewa/VIVA)

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Haji Adam Malik berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 M.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024