Kasus Wilfrida, Kemlu: Masalahnya Bukan di Pengacara

Ilustrasi/tenaga kerja Indonesia ditangkap FBI di Amerika Serikat
Sumber :
  • REUTERS/Bazuki Muhammad

VIVAnews - Kementerian Luar Negeri Indonesia menyambut baik perhatian seluruh elemen masyarakat dalam kasus Wilfrida yang terancam gantung di Malaysia, termasuk Prabowo Subianto yang berniat menyewa pengacara handal. Namun, Kemlu menegaskan bahwa seluruh perhatian ini harus ditempatkan secara proposional dan terukur.

"Kita tentunya menyambut baik semua elemen, baik itu LSM, media, ormas atau partai politik. Namun harus proporsional dan terukur. Persoalannya, pengacara sudah ada, kenapa harus ada intervensi. Serahkan pada yang profesional, jangan sampai kontra-produktif," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Tatang Razak, kepada VIVAnews, Senin 30 September 2013.

Tatang mengatakan, sejak awal kasus Wilfrida dimulai 7 Desember 2010 lalu, KBRI dan KJRI telah menyewa pengacara yang cukup mumpuni mengatasi kasus semacam ini. Karena itulah, kasus ini tidak bisa diambil alih oleh pengacara baru.

"Kita sudah ada pengacara yang telah menangani kasus ini dari awal, 7 Desember 2010. Pengacara ini cukup handal membebaskan WNI dari hukuman mati," kata Tatang.

Pengacara yang ditunjuk KBRI berasal dari Raftfizi & Rao Lawfirm yang pada tahun 2007 membebaskan seorang WNI dari hukuman mati. Kala itu, pengacara bernama Rasizi ini bertugas secara cuma-cuma, alias pro bono. Sejak itulah, dia ditunjuk untuk berbagai kasus serupa.

"Masalahnya bukan pada pengacaranya, tapi ini adalah proses hukum yang baru tahap awal. Tahap berikutnya bisa banding, ke pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung," tegas Tatang.

Tatang mengatakan bahwa ini bukanlah satu-satunya kasus hukuman mati yang pernah ditangani Kemlu RI, sehingga kinerjanya tidak usah dipertanyakan lagi.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Tercatat, pada 2011-2013, pemerintah telah berhasil membebaskan 136 WNI dari hukuman mati, semuanya bebas murni. Saat ini, masih ada 248 WNI lainnya di seluruh dunia yang terancam hukuman mati. Semuanya masih menghadapi proses hukum dan mendapat pendampingan Kemlu. (umi)

Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024