Usai Dihukum Gantung, Pria Ini Hidup Kembali

Ilustrasi hukuman mati.
Sumber :
  • Reuters/Morteza Nikoubazl
VIVAnews -
Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?
Menteri Kehakiman Iran, Mostafa Pourmohammadi, mengatakan tidak perlu menghukum mati untuk kedua kali bagi seseorang yang berhasil selamat dari eksekusi hukum gantung. Pasalnya, hal itu akan mencederai citra negara Iran.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia

Kantor berita
Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya
BBC , Selasa 22 Oktober 2013 melansir, pernyataan Pourmohammadi itu merujuk pada kasus vonis mati yang dijatuhkan kepada Alireza M, seorang penyelundup narkoba.

Meski begitu, Pemerintah Iran tetap tidak memiliki kendali untuk menentukan apakah hukuman kali kedua perlu dilakukan atau tidak.


Alireza, pria berusia 37 tahun itu sebelumnya sudah dieksekusi di tiang gantungan di timur laut kota Bojnord pekan lalu. Usai digantung selama 12 menit, dokter lantas menyatakan Alireza telah meninggal dunia. Eksekusi pun usai.


Tapi ketika keluarganya akan mengambil jasad Alireza keesokan harinya, mereka menyadari dia masih bernafas. Alireza kemudian dilarikan ke RS untuk memperoleh pertolongan medis dan proses pemulihan.


Selama dirawat, kamar Alireza dijaga ketat oleh petugas pengamanan. Kondisinya hingga saat ini masih belum diketahui, tetapi kantor berita
IRNA
melaporkan kondisi Alireza pada Senin kemarin memburuk dan jatuh koma.


Usai dinyatakan selamat, salah satu Hakim Tinggi Iran, Nourollah Aziz-Mohammadi, mengatakan Alireza harus dieksekusi kembali. Hal itu lantaran vonis yang diterimanya yakni hukuman mati.


"Ketika seorang terdakwa dihukum mati, maka dia harus meninggal ketika hukuman itu dilaksanakan," kata Aziz-Mohammadi.


Dan ketika kini dia berhasil bertahan hidup, lanjut Aziz-Mohammadi, maka hukuman serupa juga harus diulang kembali.


Namun keputusan itu mendapat tentangan dari beberapa pihak, antara lain Badan Amnesti Internasional dan kelompok pengacara di Iran.


Menurut seorang pengacara, Abdolsamad Khoramshahi, di dalam hukum Iran tidak diatur bagaimana perlakuan terhadap napi yang berhasil selamat dari hukuman mati.


"Karena hukuman itu sudah dilakukan, maka tidak ada alasan eksekusi kembali diulang," kata Khoramshahi seperti dikutip laman
Huffingtonpost.


Sementara Direktur Amnesti Internasional untuk program Afrika Utara dan Timur Tengah, Philip Luther, menyerukan agar hukuman eksekusi kali kedua bagi Alireza dihentikan. Dia juga meminta adanya moratorium bagi semua napi vonis mati lainnya.


"Sangat mengerikan apabila pria ini harus dihukum gantung untuk kali kedua setelah melalui peristiwa serupa sebelumnya. Apa yang mereka lakukan merupakan vonis mati yang kejam dan tidak berperikemanusiaan," kata Luther. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya