WNI di Singapura Ungkapkan Penyiksaan Majikan

VIVAnews - Susilawati Kusnata, pembantu rumah tangga asal Indonesia yang disiksa majikannya di Singapura mengungkapkan siksaan yang dia terima selama bekerja di rumah majikannya sejak 8 Maret 2007 hingga melarikan diri pada 5 Juli tahun yang sama.

Susilawati dipaksa bekerja tanpa henti, hanya diberi sedikit makanan, dan dipukuli di seluruh tubuhnya.

Kekerasan terakhir yang dia terima hingga akhirnya memberanikan diri adalah tendangan dari ibu majikannya karena perempuan 23 tahun itu tertidur saat sedang menyapu lantai.

PSSI Buka Suara soal Dugaan Pengaturan Skor Bhayangkara FC Vs Persik

"Saya harus lari karena akan terus membentak dan sa ya akan terus dipukuli," kata Susilawati, seperti dikutip di laman harian The Straits Times, Rabu 1 April 2009.

Pada hari itu, seperti biasa Susilawati bangun pukul 3.30 untuk membersihkan lantai. Karena kelelahan, dia tidak bisa menahan kantuk. Itu membuat Teng Chen Lian (67), ibu dari majikan Susilawati naik pitam. Teng memukuli paha Susilawati, menampar dan memukul kepalanya, dan mendorong Susilawati hingga jatuh.

Jadi ketika Teng berada di toilet dan anggota keluarga lain masih terlelap tidur, Susilawati membuka jendela dapur dan memanjat keluar dari flat apartemen lantai lima itu dengan cara menyisir tembok. Dia bergelantungan di ujung bambu yang digunakan untuk menjemur, berpegangan pada mesin pendingin (AC), hingga sampai di bawah dengan selamat.

"Saya sangat takut, tetapi saya tidak ingin menderita lagi karena dipukuli majikan saya sehingga saya tidak punya pilihan," kata Susilawati, Senin lalu.

Susilawati lalu lari hingga dia melihat sebuah masjid. Dia menangis saat seseorang bertanya, apakah majikannya melukainya.

Dia kemudian dibawa ke Kedutaan Besar RI di Singapura, lalu melaporkan siksaan yang dia terima kepada polisi.

Mantan majikan Susilawati, yaitu Loke Phooi Ling (38); suaminya, Stanley Kuah Kian Chong (38); ibu Loke, Teng, dikenai 41 dakwaan.

Di sidang pengadilan, Selasa 30 Maret 2009, Loke dan Teng kemarin sudah mengaku bersalah dan siap menjalani hukuman penjara. Hakim sudah memvonis delapan bulan dua pekan untuk Loke, dan empat pekan untuk Teng.

Sedangkan Kuah dibebaskan karena korban setuju menerima kompensasi dari pegawai bank itu sebesar lima ribu dolar Singapura (sekitar Rp 38,4 juta).

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Hariyanto

RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi

Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa jasad tujuh korban kebakaran Toko Frame dan Galeri di Mampang Prapatan sudah berhasil teridentifikasi.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024