Kemlu Tak Yakin Semua TKI Ilegal akan Dideportasi dari Arab

Pengurusan izin kerja WNI pada masa amnesti di KJRI Jeddah
Sumber :
  • Dok. Kementerian Luar Negeri Indonesia

VIVAnews - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri, Tatang Budi Utama Razak, mengaku tak yakin semua Tenaga Kerja Indonesia yang belum memiliki surat izin kerja dari Pemerintah Saudi akan dideportasi ke tanah air. Ini terkait dengan berakhirnya masa amnesti pada 3 November 2013, yang memberi kesempatan bagi para pekerja asing ilegal untuk mendapat izin kerja dari pemerintah Saudi.

Netralitas Jokowi saat Pemilu Disorot di Sidang PBB, Airlangga Bilang Begini

Tatang merujuk pada pemberitaan media lokal di Saudi yang menyebut razia akan digelar oleh Kemenaker Saudi, hanya akan menyasar perusahaan dan pusat bisnis.

Salah satunya dilansir laman Arab News, Minggu 3 November 2013. Dalam pemberitaan itu, tertulis konfirmasi dari Juru Bicara Kemenaker Saudi, Hattab Al-Enezi, yang menyebut razia Kemenaker tidak akan menyasar kediaman pribadi warga Saudi.

"Kementerian tidak bermaksud merazia di rumah dengan bantuan petugas wanita," kata Enezi.

Warga asing dan lokal, lanjut Enezi, memiliki hak untuk melarang petugas inspeksi memasuki kediaman mereka dan merazia.

Selain itu, Tatang menyebut, sudah ada kesepakatan antara otoritas Saudi dengan perwakilan negara asing di sana. Kesepakatan itu berisi, para tenaga kerja asing yang telah mengurus dokumen ketenakerjaan sebelum tanggal 3 November tidak akan jadi sasaran razia.

"Razia lebih menyasar kepada tenaga kerja asing yang bekerja di sektor formal dan pusat bisnis. Pemerintah Indonesia berharap adanya langkah kongkrit dari pembahasan kesepakatan itu kemarin," ujar Tatang.

Menurut data dari Konsulat Jenderal RI di kota Jeddah, total sudah ada 95.262 TKI yang telah mengurus dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Namun, hanya 15.571 orang yang sudah memperoleh izin kerja. Sisanya sekitar 79.691 nasibnya masih menggantung dan belum dapat izin kerja.

Dari angka itu, sebagian besar dari mereka, kata Tatang, bekerja sebagai pramuwisma atau sektor domestik. Sehingga, apabila Kemenaker mematuhi aturan yang mereka tetapkan, maka ada kemungkinan tidak semua TKI dipulangkan melalui jalur deportasi.

Selain itu, warga Saudi, masih sangat membutuhkan TKI untuk mengerjakan pekerjaan tertentu. Hal itu turut diamini oleh seorang konsultan media dan humas ternama di Saudi, Mohsen Sheikh Al-Hassan.

Menurut Al-Hassan, banyak perusahaan yang gagal mencari warga Saudi yang tak siap mengerjakan pekerjaan domestik seperti yang dilakukan tenaga kerja asing.

Tatang menggarisbawahi, tenaga kerja asing yang dideportasi yakni mereka yang sudah mengurus dokumen ketenagakerjaan, namun belum memperoleh izin bekerja. Namun, apabila yang tertangkap pada hari Senin, 4 November 2013 esok adalah mereka yang belum mengurus dokumen sama sekali, para tenaga kerja asing itu akan ditangkap, dipenjara selama dua tahun dan didenda 100 ribu SR atau Rp302 juta.

Sayang, dia tidak memiliki data soal kemungkinan adanya TKI yang belum mengurus dokumen sama sekali. Dia mengaku sulit memastikan, lantaran keberadaan statusnya di Saudi ilegal sehingga sulit dilacak.  

"Saya pernah mendatangi kantor imigrasi Saudi untuk meminta data semua TKI. Namun, permintaan itu tidak terlayani dengan baik, dengan alasan sibuk melayani tenaga kerja asing lainnya," ujar Tatang.

Tatang menambahkan, apabila ada TKI yang sudah mengurus dokumen tetapi belum memperoleh izin kerja dan terjaring razia petugas, maka mereka akan dibawa ke sebuah tempat penahanan imigrasi atau disebut Tarhil. Fasilitas ini, disebut Tatang, dibangun oleh Pemerintah Saudi dan baru saja selesai.

Lokasinya terletak 45 kilometer dari Jeddah menuju Mekkah dengan bangunan yang cukup baik dan memadai. Bangunan ini sanggup menampung hingga 50 ribu orang.

Ingin Pulang

Erick Thohir Lapor ke DPR Laba BUMN Tembus Rp 292 Triliun pada 2023

Kepada VIVAnews, Tatang menyebut keinginan sebagian besar para TKI, yaitu pulang ke tanah air. Di Saudi, mereka tidak memperoleh kejelasan izin kerja walau sudah mengurusnya.

Proses deportasi akan diurus oleh Pemerintah Saudi. Saat dipulangkan, mereka bahkan masih diizinkan membawa barang-barang mereka.

"Contohnya dua penerbangan sebelumnya yang menggunakan maskapai Etihad, masing-masing TKI diberi kapasitas bagasi hingga 40 kilogram," kata dia.

Usai pemulangan TKI dalam jumlah besar kembali ke tanah air, Pemerintah Indonesia belum akan mengirimkan pahlawan devisa ke Saudi. Hal ini lantaran Pemerintah masih memberlakukan moratorium yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2011 silam.

"Moratorium itu baru akan dicabut usai sebuah MoU soal ketenagakerjaan ditandatangani. Tapi kapan ditekennya masih belum tahu, karena masih ada beberapa hal yang sifatnya prinsipil belum disepakati," ujar Tatang. (ren)

Rose Hanbury di antara Kate Middleton dan Pangeran William

Rose Hanbury Akhirnya Buka Suara soal Isu Tuduhan Selingkuh dengan Pangeran William

Lady Rose Hanbury memecah kebisuannya di tengah rumor dirinya berselingkuh dengan suami dari Putri Wales Catherine 'Kate' Middleton, Pangeran William. Melalui sang pengac

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024