Masa Amnesti Usai, Majikan Pekerja Ilegal di Saudi Bisa Dipenjara

Pengurusan izin kerja WNI pada masa amnesti di KJRI Jeddah
Sumber :
  • Dok. Kementerian Luar Negeri Indonesia

VIVAnews - Kementerian Luar Negeri RI memastikan aksi razia aparat Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi setelah berakhirnya masa amnesti juga akan membidik para majikan yang mempekerjakan pekerja asing ilegal, termasuk Tenaga Kerja Indonesia yang tak berizin. Apabila ketahuan, yang ditangkap dan didenda adalah majikan, sedangkan pekerja yang bersangkutan akan dibawa ke penampungan sebelum dideportasi.

Dalam ketentuan yang berlaku di Kemenaker Saudi, apabila tertangkap masih memperkerjakan TKI yang belum memperoleh izin bekerja, maka majikan akan dipenjara selama dua tahun dan didenda hingga 100 ribu SR atau Rp302 juta.

Demikian kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa kepada media massa di Pejambon pada Senin, 4 November 2013. Marty mengatakan apabila tertangkap, pekerja yang bersangkutan akan dibawa ke pusat penahanan detensi (Tarhir) untuk dideportasi ke tanah air.

"Dari informasi yang saya dengar begitu, Kemenaker Saudi lebih menyasar ke pusat bisnis dan toko-toko. Fokusnya lebih ke majikan yang mempekerjakan tenaga kerja asing ini. Oleh sebab itu, para majikan yang semula masih mempekerjakan TKI ilegal akan menganjurkan mereka untuk meninggalkan rumah," ujar Marty.

Hal itu, lanjut Marty akan menimbulkan adanya titik-titik pengumpulan. "Justru yang kini menjadi fokus kami, jangan sampai ada TKI yang merasa diterlantarkan," imbuh dia.

Untuk biaya deportasi, Marty menyebut ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Saudi. Dia kembali meminta agar para TKI di Saudi tetap tenang dan apabila menemui masalah segera menghubungi Kedutaan Besar RI dan jangan melakukan tindakan hukum sendiri.

"Namun, saya mengucapkan terima kasih kepada saudara-saudara kita, hingga kini mereka bisa menunjukkan sikap tenang dan menaati hukum saat menghadapi berakhirnya masa amnesti ini," tutur Marty.

Dia memastikan Pemerintah RI akan berusaha sebaik mungkin, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan para TKI di sana.

Gerindra Resmi Usung Jenal Mutaqin Maju Jadi Wali Kota Bogor

Patuhi Moratorium

Menurut laporan Konsulat Jenderal RI di Jeddah, saat ini sudah ada 101.067 orang TKI yang mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Sebanyak 17.259 di antaranya telah mengurus perbaikan status dan memperoleh izin bekerja di Saudi.

Total 6.257 TKI berhasil memperoleh izin keluar dan menurut pantuan perwakilan RI di Saudi, terdapat 6.075 orang yang telah kembali ke Indonesia.

Usai pemulangan para TKI ilegal ke tanah air, Marty mengatakan pemerintah tidak lagi mengirim pekerja ke Saudi karena masih memberlakukan moratorium tanggal 1 Agustus 2011 silam.

"Indonesia kan hingga kini masih memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja dengan Saudi. Sebenarnya proses ini bagus untuk bisa menertibkan TKI ilegal," kata dia.

Masa amnesti telah diberlakukan oleh Pemerintah Saudi sejak tanggal 11 Mei - 3 Juli 2013. Lalu karena banyaknya tenaga kerja asing yang belum memproses dokumen, maka Pemerintah Saudi memperpanjang masa amnesti hingga 4 November 2013. (umi)

Viral, Pendeta Ini Ajak Jemaat War Takjil: Soal Agama Kita Toleran, Kalau Soal Takjil Kita duluan
Sekjen PDIP sekaigus Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud Hasto Kristiyanto

Hasto Bantah PDIP Loyo soal Hak Angket: Kami Undang Semua Pihak untuk Berani

Hasto bilang dugaan kecurangan Pemilu 2024 itu semakin kuat dari hulu ke hilir.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024