Afganistan Kembali Terapkan Hukum Rajam Bagi Pezina

Presiden Afganistan Hamid Karzai
Sumber :
  • REUTERS/Omar Sobhani

VIVAnews - Pemerintah Afganistan akan kembali menerapkan hukuman rajam bagi para pelaku perzinahan. Diberlakukannya hukuman syariah Islam ini menuai kecaman dari lembaga HAM Barat.

Diberitakan Reuters yang mengutip Rohullah Qarizada, anggota komite Syariah Islam Afganistan, Senin 25 November 2013, hukum rajam tengah dirancang menjadi undang-undang baru di negara itu.

"Kami tengah merancang hukuman syariah bagi pelaku perzinahan, jika ada empat saksi mata, maka rajam," kata Qarizada.

Hukuman rajam hilang di bumi Afganistan setelah pemerintah Taliban digulingkan tentara Amerika pada 2001 lalu. Saat Taliban memerintah tahun 1996-2001, para pezina dihukum tembak atau rajam, biasanya di hari Jumat.

Kendati hukuman ini telah lama dihapuskan, namun tradisi Afghanistan masih memegang teguh hukuman mati bagi pezina. Contohnya beberapa waktu lalu saat dua orang pasangan kumpul kebo dihukum tembak mati di provinsi Baghlan, utara Kabul.

Akan diberlakukannya kembali hukum rajam ini tak ayal memicu keprihatinan lembaga HAM dan donor yang selama ini bekerja di Afganistan. Salah satunya adalah Human Right Watch (HRW) yang telah keluar dana banyak mendorong perlindungan wanita di negara itu.

"Sangat mengejutkan, 12 tahun setelah jatuhnya Taliban, pemerintah Hamid Karzai membawa kembali rajam sebagai hukuman," kata Brad Adams, direktur Asia di HRW. Selain HRW, banyak lembaga bantuan hengkang dari Afganistan setelah mereka kembali menerapkan syariah Islam.

Persyaratan Rajam

Jika seseorang dihukum rajam, maka dia akan dikubur hingga sepinggang. Lalu ditimpuki batu hingga tewas oleh orang-orang yang hadir. Hukuman ini dijatuhkan bagi pezina yang telah menikah, sedangkan untuk lajang akan dicambuk 100 kali.

Kendati terdengar kejam, namun Qarizada mengatakan bahwa rajam bukanlah hukuman yang bisa seenaknya dilakukan. Ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi sebelum hukuman ini diberlakukan.

Salah satu syarat mutlaknya adalah adanya empat orang saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Mereka harus benar-benar melihat adegan zina itu tanpa adanya penghalang yang menutupi mata mereka.

Kondisi Tragis di Gaza, FYP Minta Yordania-Mesir Buka Perbatasan untuk Bantuan Kemanusiaan

Selain itu, pernyataan mereka harus sama satu dengan yang lainnya. Jika para saksi ini terbukti berbohong, maka akan dikenakan hukuman cambuk 80 kali dan tidak bisa dipegang lagi kesaksiannya selamanya.

"Hakim akan menanyakan tiap saksi banyak pertanyaan, dan jika satu saja jawaban berbeda dengan saksi lainnya, maka pengadilan akan menolak kesaksian mereka," kata Qarizada. (eh)

Ilustrasi menabung.

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan

Sebagai generasi penerus bangsa dengan akses yang luas terhadap produk dan layanan keuangan, anak muda seharusnya bisa lebih bijak merencanakan serta mengelola keuangan. 

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024