UU Prostitusi Siap Jadi Perdebatan Parlemen Prancis

Ilustrasi prostitusi
Sumber :
  • Reuters
VIVAnews - Parlemen Prancis siap berdebat mengenai sebuah Undang-Undang yang melegalkan razia terhadap para pengguna prostitusi dan mucikari. Bagi yang tertangkap tangan akan didenda senilai 1.500 euro atau Rp24 juta. 
Gunung Marapi Kembali Erupsi, Terjadi Hujan Abu Vulkanik dan Ganggu Penerbangan

Kantor berita BBC, Jumat 29 November 2013, melansir kemungkinan UU tersebut akan diloloskan lantaran parlemen mayoritas diduduki oleh para politisi dari Partai Sosialis. Resolusi serupa sebelumnya juga sudah pernah didiskusikan dengan melakukan voting di Majelis Umum pada akhir 2011. 
Polisi Bongkar Sifat Sopir Truk Ugal-ugalan yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Pada saat itu, resolusi tersebut didukung oleh politisi dari sayap kiri dan kanan. Namun, UU itu gagal digolkan, lantaran parlemen kekurangan waktu. 
Arema FC Langsung Tatap Laga Lawan PSS 

Perdebatan mengenai UU itu sedianya akan dilakukan pada Rabu lalu, namun ditunda karena anggota parlemen memiliki urusan lain. Dalam UU tersebut, terdapat lebih dari 20 ayat. Kebanyakan bertujuan untuk menghentikan jaringan mucikari asing atau membantu para pekerja seks yang ingin berhenti dari pekerjaan mereka. 

Salah satu ayat malah meminta agar aturan yang berlaku soal pemakai prostitusi dicabut. 

Materi yang akan didebatkan yaitu apakah denda akan dilipatgandakan bagi warga yang ketahuan menggunakan jasa prostitusi dua kali. Melalui UU tersebut, Pemerintah Prancis mencoba meningkatkan kewaspadaan soal prostitusi. Hal itu senada dengan peringatan buruknya menyetir sambil minum bagi pengendara kendaraan bermotor. 

Namun, belum lagi UU itu disahkan, kritik sudah banyak berdatangan. Menurut sebagian pihak, adanya UU tersebut malah akan meningkatkan perdagangan seks secara sembunyi-sembunyi. Padahal, di Prancis, jumlah prostitusi sudah mencapai 40 ribu orang. 

Menurut perwakilan organisasi non pemerintah Medecins du Monde, Tim Leicester, jika UU itu akhirnya diberlakukan, malah akan semakin membahayakan pelaku prostitusi sendiri. 

"UU tersebut tidak akan mengubah apa pun bagi para pelaku prostitusi," ujar Leicester. 

Mereka, Leicester melanjutkan, malah akan semakin dipaksa untuk bersembunyi. Karena, dengan begitu, tidak akan membahayakan klien mereka yang jadi sasaran razia. Justru keselamatan para pelaku prostitusi bergantung pada klien mereka itu. 

Hal itu diamini oleh salah seorang wanita prostitusi, Xiao Chuan. Dia khawatir, klien malah akan membawanya ke beberapa tempat yang lebih terpencil. 

"Contohnya, seperti di ruang bawah tanah, tempat parkir mobil, hutan, atau tempat-tempat tersembunyi. Kami takut di tempat-tempat tersebut, keamanan kami tidak akan terjamin," kata Xiao. 

Namun, seorang mantan wanita prostitusi, Rosen Hicher, berpendapat, dengan adanya UU tersebut, merupakan satu-satunya jalan supaya aksi prostitusi tersebut dapat berhenti. 

"Anda perlu mengatasi permasalahan ini hingga ke akarnya. Prostitusi tetap berjalan, karena adanya klien dan permintaan. Sementara itu, satu-satunya cara untuk menghentikan itu, yaitu dengan menghukum klien pengguna jasa mereka," tegas Hicher. 

Data yang dimiliki BBC menunjukkan, sebanyak 20-40 ribu pelaku prostitusi masih aktif beroperasi. Sebanyak 85 persen di antaranya merupakan wanita dan didominasi orang asing. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya