WNI Diperkosa Polisi Malaysia

TKI Mengaku Diperkosa 3 Oknum Polisi Malaysia
Sumber :
  • tvOne
VIVanews -  Satuan Tugas Perlindungan WNI Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur menyatakan harian lokal memberitakan adanya kasus pemerkosaan wanita warga negara Indonesia (WNI) berusia 29 tahun oleh seorang polisi Balai Polis (Polsek) Bandar Baru Bangi di sebuah hotel di daerah Kajang, Selangor, Malaysia.
Satu Motor dan Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Depok

Berdasarkan berita tersebut, Tim Satgas KBRI, segera meminta klarifikasi dari kantor polisi Kajang. Pejabat polisi yang ditunjuk menjadi penyelidiki kasus ini membenarkan isi berita harian tersebut.
AS Minta Iran Biarkan Israel Lakukan Serangan Balik, Hanya Sebagai 'Simbolis' Agar Israel Tak Malu

Anggota polisi yang dilaporkan WNI korban perkosaan juga telah ditahan atas tuduhan Seksyen 376 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara sampai dengan 20 tahun serta dapat dikenakan sebat (hukuman cambuk). Pada kesempatan tersebut, tim meminta akses kekonsuleran untuk dapat bertemu langsung dengan polisi penyelidik dan korban.
Potret Serda Maria Samuel, Prajurit TNI Cantik Keturunan Belanda Berambut Pirang

Permintaan akses tersebut diberikan pada Senin 16 Desember 2013. Sementara itu, keinginan tim satgas bertemu korban difasilitasi dengan memberi nomor telepon seluler korban dan alamat tinggal, mengingat korban sudah diperbolehkan kembali ke rumah bersama suaminya setelah dilakukan visum di RS Kajang, usai ia melaporkan kasusnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim menyatakan telah berkomunikasi langsung dengan suami korban yang menyampaikan bahwa ia dan isterinya dalam keadaan baik. Namun, mereka belum bersedia untuk bertemu langsung dengan Tim Satgas KBRI karena beranggapan pelaku sudah ditahan dan kasusnya sudah ditangani oleh polisi.

Sementara itu, berdasarkan hasil kunjungan tim ke alamat tinggal korban diperoleh informasi dari penghuni lainnya bahwa korban dan suaminya sudah pergi sejak semalam.

Kejadian berawal dengan kedatangan tiga anggota polisi ke rumah yang ditinggali korban dan suami serta beberapa WNI lainnya. Petugas tersebut kemudian membawa korban serta tiga orang WNI penghuni lainnya ke Balai Polis Bandar Baru Bangi, karena tidak memiliki izin tinggal yang sah. Suami korban tidak ikut serta karena memiliki izin tinggal yang sah.

Dalam perjalanan, ketiga WNI lainnya dibebaskan tapi korban tetap dibawa. Ternyata, korban diajak oleh salah satu polisi ke sebuah hotel di daerah Kajang. Di situlah, korban diperkosa hingga dua kali sebelum kemudian diantar pulang ke rumahnya. Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke balai polis terdekat.

KBRI Kuala Lumpur menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya IPD Kajang yang menangani kasus tersebut untuk memonitor perkembangan penanganan kasus korban WNI dimaksud serta memastikan bahwa proses hukum terus berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya