WNI yang Diperkosa Polisi Malaysia Tolak Bersaksi

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Sumber :
  • Reuters

VIVAnews - Proses hukum terhadap kasus pemerkosaan yang dialami oleh Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 29 tahun oleh polisi Malaysia, terancam batal. Pasalnya, korban tak mau lagi meneruskan laporannya.

Suami korban bahkan menyatakan tidak ingin diganggu dan ingin memulai kehidupan baru dengan melupakan semua kejadian buruk yang menimpa istrinya.

Demikian ungkap Pejabat Konsuler dan Ketua Satuan Tugas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Dino Wahyudin, yang dihubungi VIVAnews melalui sambungan telepon pada Rabu, 8 Januari 2014.

Arus Mudik di Aceh Diprediksi Meningkat 9 Persen pada 2024

Dino mengatakan, keengganan korban meneruskan proses hukum inilah yang menjadi tantangan terbesar dalam mengungkap kasus pemerkosaan.

"Suami korban bersikeras, dia dan istrinya sudah tidak ingin lagi diganggu. Kami bisa memahami, karena mungkin sang istri masih trauma dan perlu waktu untuk melupakan peristiwa itu," ujar Dino.

Lanjut dia, kasus pemerkosaan tergolong delik aduan. Maka, apabila pengadunya tidak ada, umumnya kasus itu akan batal demi hukum. "Tetapi, kami juga memahami bahwa itu merupakan hak korban untuk melanjutkan kasusnya atau tidak," kata dia.

Vonis hukum berupa cambuk dan bui maksimal 20 tahun pun, kata Dino, bisa tertunda apabila korban tetap menolak bersaksi dalam persidangan nanti. Laporan hingga saat ini belum dicabut oleh korban.

"Laporan memang belum dicabut, tetapi apabila kesaksian korban tidak ada, maka kasusnya tidak bisa diproses. Saat aksi pemerkosaan terjadi kan hanya pelaku dan korban saja yang tahu soal itu," kata Dino.

Dino yakin, hakim pengadilan tetap akan meminta jaksa agar dapat menghadirkan saksi korban. Apabila korban tetap menolak hadir, maka vonis yang akan diterimanya sebatas disipliner dari institusi kepolisian.

"Kami sudah dijamin oleh pihak kepolisian bahwa pasti akan ada sanski disipliner bagi pelaku," kata Dino.

Tetapi pihak Satgas akan tetap melakukan pendekatan terhadap suami korban agar istrinya mau bersaksi. Jalur pendekatan dan komunikasi yang dipilih Satgas tidak secara langsung, melainkan melalui kelompok masyarakat. Cara itu dinilainya lebih efektif.

Suami korban diketahui sudah bekerja selama dua tahun di bidang konstruksi di Negeri Jiran. Alhasil, tempat mereka tinggal pun berpindah-pindah mengikuti lokasi proyek pekerjaan.

Sementara istrinya masuk ke Malaysia menggunakan visa pelancong yang maksimal berakhir satu bulan kemudian. Sehingga apabila dia sejak awal menemani suami, sudah jelas istrinya melanggar aturan keimigrasian karena sudah tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan.

"Tapi kan rata-rata WNI tidak memikirkan soal konsekuensi tertangkap saat razia oleh polisi Malaysia. Yang jadi prioritas mereka, yaitu bagaimana cara bisa tetap bekerja dan makan. Apa yang terjadi nanti, ya nanti saja dipikirkan," kata Dino.

Pihak Satgas Perlindungan WNI sendiri, katanya, tidak memiliki data pasti soal jumlah WNI yang overstayer di Malaysia. Mereka datang ke sana, kata Dino, tidak pernah melapor.

"Namun, dari proses pendaftaran amnesti yang dilakukan kemarin, tercatat ada sekitar 147 ribu WNI yang belum memperoleh amnesti dari Pemerintah Malaysia," kata dia.

Kasus pemerkosaan ini mulai menjadi sorotan, ketika harian lokal menerbitkan beritanya pada pertengahan Desember 2013. Korban diperkosa oleh polisi Malaysia yang berupaya membawanya ke Balai Polis Bandar Baru. Alih-alih dibawa ke kantor polisi, korban malah disetubuhi dua kali di sebuah hotel di daerah Kajang. (adi)

Gedung BNI.

BNI Bakal Terbitkan Global Bond US$500 Juta, Jadi Incaran Investor Asing

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BBNI akan menerbitkan surat utang senior dalam denominasi dolar Amerika Serikat atau global bond.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024