Majalah Time Soroti Kisah Pilu TKI di Hong Kong

Selamatkan TKI TKI not for sale
Sumber :
  • ANTARA

VIVAnews - Kisah pilu Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri kembali menjadi sorotan media internasional. Kali ini kisah itu dicatat oleh Majalah Time, yang menyoroti perlakuan menyedihkan yang diterima oleh para TKI di Hong Kong.

Majalah terbitan Amerika Serikat (AS) edisi 15 Januari 2014 kemarin melansir, kendati perlindungan hukum di Hong Kong lebih baik ketimbang di kawasan Timur Tengah dan negara Asia lainnya, tetap saja TKI yang bekerja di sana rentan dari perlakuan kasar majikan.

Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024: Taurus Harus Waspada dengan Rekan Kerja, Leo Kena Tekanan Mental

Hasil survei yang dilakukan organisasi Misi untuk Pekerja Migran tahun 2012 silam, menemukan 18 persen pekerja domestik di kota tersebut telah disiksa secara fisik.

Contoh kasus yang paling fenomenal terjadi pada pramuwisma Kartika Puspitasari. Dia mendadak masuk pemberitaan media massa, atas keberaniannya mengungkap ke hadapan publik penyiksaan yang dilakukan sang majikan selama dua tahun.

Kasus terbaru lainnya yang menimpa TKI di Hong Kong, menimpa perempuan asal Ngawi bernama Erwiana Sulistyaningsih. Dia berangkat dari bandara internasional Hong Kong, pada tanggal 9 Januari kemarin dengan kondisi tubuh penuh luka.

Untungnya saat berada di bandara, Erwiana bertemu dengan sesama TKI yang membantunya pulang ke kampung halamannya. Kondisi fisik Erwiana sangat mengenaskan ketika ditemui di bandara. Wajahnya penuh memar, dengan gigi rontok. Kakinya terlihat berwarna hitam, lantaran sering disiram air panas dan masih terdapat luka terbuka.

Beberapa hari paska tiba di Indonesia, Erwiana masih dirawat di rumah sakit. Kepada Majalah Time, paman Erwiana, Shomat, mengatakan kondisi keponakannya kini semakin membaik.

"Kami terkejut dan merasa pilu melihat kondisinya seperti ini," kata Shomat. Keluarga Erwiana bertekat mencari keadilan. Pemerintah Indonesia pun disebut siap membantu untuk menyiapkan seorang pengacara.

Di mata Organisasi Amnesti Internasional, TKI tidak sepenuhnya rentan terhadap perlakuan kasar majikan. Tidak seperti tenaga kerja migran asal Filipina, TKI diwajibkan untuk mendaftar melalui sebuah agen tenaga kerja agar dapat bekerja di Hong Kong.

Agen tenaga kerja ini lah yang nantinya menyediakan pelatihan bagi para calon TKI, menyiapkan kontrak dan mengatur visa mereka. Sayangnya, menurut Amnesti Internasional, agen ini kerap gagal mewakili kepentingan para TKI sesuai dengan aturan berlaku.

"Sejak awal, para tenaga kerja perempuan sudah diperdayai agar bisa bekerja di Hong Kong. Mereka terjebak dalam sebuah lingkaran eksploitasi dengan kasus yang semakin menunjukkan perbudakan modern," ujar penulis laporan organisasi Amnesti Internasional, Norma Kang Muico.

6 Tips Membuat Hidup Lebih Tenang, Pikiran Lebih Relaks

Terlilit utang

Amnesti Internasional turut mencatat masalah lainnya bagi TKI, yaitu utang. Setiap TKI dikenakan biaya yang tidak murah untuk bisa memperoleh pelatihan tersebut.

Nominalnya bahkan bisa mencapai US$2.700 atau Rp32 juta. Nilai ini lima kali lebih mahal ketimbang gaji bulanan mereka. Bahkan, nilainya melebihi batas hukum yang ditetapkan di Hong Kong dan Jakarta.

Otomatis untuk bisa membayar biaya pelatihan itu, para agen memotong langsung dari gaji para TKI hingga utang itu terlunasi. Menyikapi permasalahan ini, Times menyebut Pemerintah Indonesia memiliki rencana baru.

Mereka berencana hanya akan mengirim tenaga kerja terlatih seperti juru masak, penjaga rumah, perawat kaum lansia atau bayi mulai tahun 2017 mendatang. Alasannya, kaum profesional ini tidak begitu rentan aksi penyiksaan jika dibandingkan TKI.

Namun, Ketu Aliansi Migran Internasional yang berbasis di Hong Kong, Eni Lestari, mengatakan rencana Pemerintah itu tidak akan berpengaruh banyak. Sebab, kata Eni, para agen lah yang tetap bertanggung jawab terhadap program pelatihan sebelum akhirnya bisa diterjunkan bekerja.

"Pemerintah ingin mengekspor tenaga kerja migran, tapi mereka tidak ingin melakukannya sendiri. Jadi, mereka mempekerjakan pihak ketiga untuk mengerjakan itu," ujar Eni.

Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Obat Flu, Begini Penjelasan Ahli

Agen diuntungkan

Kesulitan lainnya yang kerap dialami TKI yaitu para agen sering beralasan pekerja migran itu mengalami keadaan sulit, seperti disiksa majikan. Bahkan, apabila kontrak para TKI itu diputus, tetap para agen yang lebih diuntungkan.

Menurut aturan yang berlaku di Hong Kong, para pekerja migran hanya boleh menjejakkan kakinya di kota itu tanpa kontrak kerja paling lama dua minggu. Sehingga, mau tidak mau, apabila para TKI ingin tetap berada di sana, mereka terpaksa harus kembali ke agen itu untuk memperbarui kontrak kerjanya.

Aturan ini sempat mengusik beberapa komite di PBB, termasuk Komite PBB untuk hak kebudayaan, sosial dan ekonomi, Komite Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan dan Komite HAM PBB. Ketiga badan itu meminta Pemerintah Hong Kong untuk meninjau ulang atau mencabut aturan pembatasan dua pekan tinggal di sana.

Selama mereka berada di Hong Kong, para pekerja migran diwajibkan untuk tinggal bersama majikan mereka, sehingga menyebabkan kaum perempuan berisiko terhadap tindakan pelecehan seksual, kekerasan fisik dan psikis. Namun, Pemerintah Hong Kong berdalih, bahwa aturan itu sengaja diberlakukan untuk melindungi para pekerja lokal.

Selain itu, Pemerintah Hong Kong beralasan banyak kasus pekerja migran asing yang kabur begitu saja apabila mereka tidak puas dengan majikannya. Hal itu membuat para majikan yang telah membayar mahal ke agen pusing dan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk merekrut pramuwisma baru.

Mobil SIM Keliling

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 26 April 2024

Pada hari ini, Jumat 26 April 2024 ada 5 mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga DKI. Dilansir dari laman Korlantas Polri, untuk warga yang ada di

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024