Agen Perekrutan TKI Walfrida Tak Pernah Ajari Rawat Pasien Parkinson

Wilfrida dan tempat asalnya di NTT.
Sumber :
  • www.change.org

VIVAnews - Sidang terhadap kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur, Walfrida Soik kembali dilanjutkan pada Minggu, 19 Januari 2014. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Azmad Zaidi bin Ibrahim dengan Jaksa Penuntut Umum Puan Julia Ibrahim, Pengadilan memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan ulang.

Informasi ini diperoleh VIVAnews dari siaran pers dari Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur yang dikirim pada Minggu ini.

Keempat saksi yang dihadirkan yaitu pemilik agensi pekerjaan (AP) Master yang menyalurkan Walfrida ke Kelantan, Teh Ying Heng, sepasang suami istri yang kali pertama menemukan Walfrida paska peristiwa pembunuhan, Mansor bin Sulaiman dan Hamidah binti Yahya, serta polisi penyidik kasus ini. Namun, polisi penyidik absen dalam sidang kali ini.

Informasi baru disampaikan oleh AP Master, Teh Ying Heng. Di hadapan Hakim, dia menjelaskan bahwa agen tidak meneliti secara memadai pekerjaan yang akan dibebankan kepada Walfrida.

Padahal agen itu mengetahui bahwa dalam keluarga calon majikan terdapat anggota keluarga yang mengalami sakit parkinson.

Sehingga, dalam mengerjakan pekerjaan tersebut, Walfrida seharusnya dibantu orang lain untuk melakukan aktivitas rutin sehari-hari. Selain itu, Walfrida hanya dilatih selama satu minggu untuk melakukan pekerjaan rumah tangga dan tidak diberikan pelatihan untuk merawat orang sakit.

Teh Ying Heng berjanji akan memberikan data lengkap termasuk nomor kontak dari agensi atau orang penghubungnya di Indonesia, majikan Walfrida sebelumnya, dan majikan dari pembantu asal Kamboja yang digantikan perempuan asal Kabupaten Belu tersebut.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Tampak Tertekan

Sementara itu, suami istri yang kali pertama menemukan Walfrida mengatakan saat mereka mencoba berkomunikasi, Walfrida dalam keadaan tertekan dan menangis.

"Kedua saksi tidak melihat adanya tanda-tanda yang mencurigakan termasuk darah di pakaian yang dikenakan oleh Walfrida," tulis perwakilan KBRI.

Mansor mengetahui Walfrida terlibat kasus pembunuhan, dari komunikasi radio CB di mobilnya saat dalam perjalanan ke tempat kerja.

"Berdasarkan ciri-ciri pakaian yang dikenakan Walfrida, sesuai dengan laporan polisi. Saat itulah Mansor menghubungi Polsek Tok Uban," imbuh mereka.

Walfrida kemudian ditangkap 15 menit kemudian oleh polisi. Sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 26 Januari 2014 mendatang.

Dalam sidang tersebut akan terdapat beberapa agenda di antaranya, penyampaian dokumen yang dijanjikan oleh agen tempat Walfrida disalurkan, polisi penyidik sebagai saksi, hasil pemeriksaan tulang serta kejiwaan Walfrida.

Menurut Pejabat Konsuler dan Ketua Satuan Tugas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Dino Wahyudin, yang pernah dihubungi VIVAnews beberapa waktu lalu, sidang akan rutin dilakukan setiap hari mulai tanggal 26-30 Januari 2014. (ren)

Surya Paloh Akui Berkontemplasi Lama Sebelum Putuskan Gabung ke Koalisi Prabowo
Ilustrasi pengendara sepeda motor

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal

Baru-baru ini terjadi di media sosial, sebuah video di media sosial memperlihatkan pengendara motor menabrak sebuah mobil pikap hingga terjungkal.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024