Ribuan Pekerja di Hong Kong Demo Kecam Penyiksaan TKI

Pekerja di Hong Kong demo atas penyiksaan TKI oleh majikan.
Sumber :
  • REUTERS/Tyrone Siu
VIVAnews -
Declan Rice: Rodri Salah Satu Pemain Terbaik di Dunia
Ribuan pekerja domestik turun ke jalan pada Minggu, 19 Januari 2014 di depan kantor polisi Hong Kong. Mereka menuntut keadilan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ngawi, Erwiana Sulistyaningsih, yang disiksa oleh majikannya, Law Wan Tung.

Otto Hasibuan Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Anies dan Ganjar Sebuah Kemunduran

Menurut stasiun berita Channel News Asia, Minggu ini sekitar lima ribu orang yang terdiri dari pramuwisma, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), dan anggota kelompok migran berunjuk rasa melalui area perdagangan Wanchai. Sambil membawa bendera nasional merah putih, mereka turut meneriakkan slogan "Keadilan untuk Erwiana".
MIND ID Pastikan Beri Manfaatan Bagi Daerah Wilayah Kerja, Begini Caranya


Mereka menyerahkan sebuah petisi ke Kepala Kepolisian Hong Kong, Tsang Wai-hun dan meminta dia agar mempercepat proses kasusnya.


"Kami ingin proses investigasi dipercepat dan kami menuntut Pemerintah Hong Kong menghentikan aksi kekerasan terhadap pramuwisma di Hong Kong," ungkap Ketua Aliansi Migran Internasional, Eni Lestari.


Mereka turut menuntut Pemerintah Hong Kong membatalkan sebuah aturan yang mewajibkan para pramuwisma tinggal dengan majikan mereka selama bekerja di sana. Hal itu diklaim para demonstran, justru membuat mereka rentan terhadap aksi penyiksaan.


Ini merupakan aksi unjuk rasa kedua yang mereka gelar dalam waktu satu pekan. Sebelumnya, demonstrasi serupa sudah dilakukan pada Kamis, 16 Januari 2014 kemarin.


Harian South China Morning Post (SCMP) melansir massa kemudian bergerak ke kantor pusat Pemerintah Hong Kong yang berlokasi di daerah Tamar.


Selain Erwiana, dua TKI lainnya mengaku juga pernah bekerja untuk sang majikan, Law Wan Tung. Setelah sebelumnya TKI bernama Bunga mengungkap kisah pilunya saat harus bekerja dengan Law, maka kisah serupa juga dialami oleh Susi.


Susi yang ditemui SCMP saat ikut berunjuk rasa mengaku hanya dibayar oleh Law sebesar HK$5000 atau Rp7,7 juta per tahunnya. Dia menyebut bekerja di kediaman Law sejak tahun 2010 hingga 2011 dan mengalami penyiksaan serupa.


"Ada kalanya majikan meminta saya untuk bunuh diri karena saya mengatakan kepada dia bahwa saya sudah tidak betah bekerja di sana," ungkap perempuan berusia 31 tahun itu.


Lalu Susi mengatakan kepada majikannya, bahwa dia boleh memukuli Susi sesuka hati, asal jangan membunuh dirinya. "Saya masih memiliki anak laki-laki di Indonesia," ujar Susi.


Juru Bicara Komite Keadilan, Sringatin, mengklaim pernah mendengar pengakuan dari TKI lainnya yang juga bekerja untuk Law. Pramuwisma yang kini bekerja di Singapura itu pernah bekerja selama tiga bulan selama tahun 2011 silam.


Pramuwisma itu akhirnya kabur dan mencari pertolongan dari temannya dan polisi. Namun, Sringatin menyebut, polisi belum berhasil membuat perkembangan apa pun. "TKI itu bahkan pernah diancam akan dibunuh oleh majikannya dengan pisau yang sedang dia pegang," imbuh Sringatin.


Sringatin melanjutkan, TKI yang tidak diketahui namanya itu, mengaku siap memberikan kesaksian kepada polisi Hong Kong. Untuk memproses kasusnya lebih lanjut, empat petugas polisi dan dua staf Departemen Tenaga Kerja Hong Kong akan terbang ke Indonesia.


Mereka berniat ke Sragen hari ini untuk bertemu dan memintai keterangan Erwiana.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya