Sebelum Erwiana, Mantan Majikan Pernah Siksa TKI Lainnya

Erwiana Sulistyaningsih, TKI yang disiksa di Hong Kong
Sumber :
  • REUTERS/Stringer
VIVAnews - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Tatang Budi Utama Razak, mengatakan, Konsulat Jenderal RI telah memasukkan mantan majikan TKI Erwiana Sulistyaningsih, Law Wan Tung, dalam daftar hitam (blacklist). Itu artinya, dia tidak akan bisa lagi mempekerjakan tenaga kerja asal Indonesia. 
Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Pakar Hukum: Upaya Intervensi Peradilan

Hal tersebut diungkapkan Tatang, ketika dihubungi VIVAnews, Senin 20 Januari 2014. Menurut Tatang, hal tersebut dilakukan lantaran mantan majikan Erwiana ternyata juga pernah menganiaya TKI lainnya. 
HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat

"Dari laporan yang kami terima, ternyata majikannya ini juga pernah menyiksa TKI lainnya. Lalu, setelah dilaporkan oleh KJRI Hong Kong ke polisi, kami blacklist yang bersangkutan, sehingga tidak akan menerima TKI," ujar Tatang. 
Asia Business Council 2024, Menko Airlangga Kasih Bukti Ketahanan Ekonomi Indonesia

Kendati telah di-blacklist oleh Pemerintah Indonesia, masih terbuka kemungkinan bagi Law menerima tenaga kerja asing dari negara lain selain dari Indonesia. Tatang berharap, ke depan, dalam pengiriman TKI ke luar negeri lebih selektif, guna mencegah terulangnya kasus serupa. 

"Mereka harus terlatih, memiliki kelengkapan dokumen dan memahami dengan baik kewajiban serta hak mereka. Sehingga, apabila terjadi sesuatu, mereka sudah tahu harus berbuat apa," katanya.

Dalam kasus Erwiana, jelas terlihat bahwa perempuan berusia 23 tahun itu tidak memahami apa yang harus dilakukannya ketika menghadapi masalah seperti tindak kekerasan. Namun, Tatang membantah kabar yang menyatakan bahwa KJRI tidak membantu saat Erwiana mengalami tindak kekerasan oleh majikannya. 

"PJTKI yang mengurus pemberangkatan Erwiana pun sangat kooperatif dan bertanggung jawab dalam membantu proses penyelesaian kasusnya. Mereka bahkan ikut membantu pengobatan Erwiana," jelasnya. 

Respons serupa juga dinyatakan oleh agen penempatan Erwiana di Hong Kong, Chan Asia Recruitment Center. Yakni, bahwa pihak tersebut ikut membantu kasus kekerasan yang dialami Erwiana. Tatang menyebutkan, saat ini pihak KJRI masih mendalami pernyataan mereka. 

"Apabila mereka terbukti tidak kooperatif, tidak tertutup kemungkinan, mereka juga bisa kami blacklist," tegasnya. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya