Kasus Penganiayaan Erwiana Mulai Disidang Maret

Erwiana Sulistyaningsih
Sumber :
  • ANTARA FOTO/HO/Andika Betha

VIVAnews - Kepala Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hong Kong Matthew Cheung Kin-chung, Jumat 24 Januari 2014. Dalam pertemuan itu, BNP2TKI mengangkat masalah kekerasan yang menimpa TKW Erwiana Sulistyaningsih.

Dalam pertemuan itu, Jumhur jug mengutarakan bahwa Pemerintah dan rakyat Indonesia sangat prihatin dengan kasus kekerasan yang menimpa Erwiana. Indonesia meminta agar Hong Kong memberi perhatian khusus pada penuntasan kasus tersebut. "Agar hukum ditegakkan seadil-adilnya," demikian rilis BNP2TKI.

Rombongan BNP2TKI tersebut didampingi Acting Konjen KJRI Hong Kong Rafael Walangitan. Menjawab tuntutan Indonesia, Matthew menyampaikan bahwa masalah Erwiana telah mendapat perhatian dan penanganan serius dari Pemerintah Hong Kong. "Pemerintah dan masyarakat Hong Kong merasa terkejut atas peristiwa ini dan akan memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Rencananya kasus ini mulai disidang 25 Maret mendatang."

Diberitakan sebelumnya, Erwiana pulang ke Tanah Air padal 9 Januari lalu dengan luka di sekujur tubuh. Dia disiksa majikannya selama di Hong Kong, yaitu Law Wan Tung.

Serang Polsek dan Tembak Mati Alex, OPM Lumpuh Digempur Pasukan Operasi TNI

Polisi Hong Kong sempat menangkap perempuan berusia 44 tahun itu. Namun, dia dibebaskan pengadilan setelah yang bersangkutan membayar uang jaminan.

Kenaikan upah

Dalam kesempatan itu, BNP2TKI meminta kepastian dari Matthew mengenai kemungkinan TKI ditempatkan di sektor formal, yaitu untuk merawat orang lanjut usia di panti-panti jompo. Upah pekerja di sektor ini cukup tinggi, mencapai Rp14-15 juta di luar lembur. Matthew menjawab, hal ini bisa dilakukan jika ada permintaan.

Perwakilan dua negara pun membicarakan kemungkinan TKI di Hong Kong dilatih dan ditingkatkan lagi kemampuannya sehingga bisa mengantongi sertifikat. Dengan sertifikat itu, para TKI bisa merawat orang tua dengan upah yang lebih tinggi, HK$ 6.000 atau sekitar Rp8 juta. "Mathew menyambut baik gagasan ini dan akan didalami karena memang penduduk usia lanjut di Hongkong semakin banyak," demikian rilis BNP2TKI.

Jumat sore waktu setempat, BNP2TKI dijadwalkan bertemu dengan pejabat Kepolisian Hong Kong.

Saiful Mujab

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama terus melalukan percepatan penerbitan visa jemaah haji Indonesia. Hingga hari ini, tercatat sudah lebih 195ribu visa jemaah haji reguler yang terbit

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024