Kim Jong-un Eksekusi Mati Dubes Korut di Kuba dan Malaysia

Jang Song-thaek, paman Kim Jong-un di pengadilan militer Korea Utara
Sumber :
  • REUTERS/Yonhap

VIVAnews - Pemimpin Korea Utara dilaporkan telah mengeksekusi mati seluruh keluarga pamannya, Jang Song-thaek, yang dituduh berkhianat. Di antaranya yang dibunuh tanpa ampun adalah adalah duta besar Korea Utara untuk Kuba dan Malaysia.

Hal ini disampaikan beberapa sumber di Korut seperti dikutip media Korea Selatan, Yonhap, Minggu 26 Januari 2014. Jang sendiri telah dieksekusi bulan lalu atas tuduhan berkhianat dan percobaan menggulingkan rezim Kim. Padahal, selama ini Jang dikenal sebagai tangan kanan keluarga Kim.

Menurut sumber, seluruh kerabat Jang, termasuk anak-anak dan cucu-cucunya dihabisi semua. "Eksekusi dilakukan terhadap kerabat Jang Song-thaek. Semuanya dibunuh, termasuk anak-anak," kata seorang sumber yang takut disebut namanya.

Di antaranya adalah adik Jang, Jang Kye-sun dan suaminya, serta dua keponakannya yang merupakan Duta Besar Korut untuk Kuba Jon Yong-jin dan Duta Besar untuk Malaysia Jang Yong-chol bersama dua anaknya.

Sumber mengatakan, mereka semua dipanggil pulang pada Desember lalu dan dieksekusi. Diperkirakan, eksekusi dilakukan setelah kematian Jang pada 12 Desember 2013.

Indonesian Rupiah Exchange Rate Increases

"Beberapa kerabatnya ditembak mati dengan pistol di depan banyak orang jika menolak saat diseret dari apartemen mereka," kata sumber lainnya.

Beberapa keluarga iparnya, termasuk istri dari dubes Malaysia diampuni. Namun dia diasingkan ke sebuah desa terpencil bersama seluruh keluarganya. Sebelumnya, muncul juga laporan bahwa ratusan keluarga Jang di Pyongyang, termasuk kerabat jauhnya telah dikumpulkan dan

"Eksekusi kerabat Jang dimaksudkan untuk menghiangkan setiap jejaknya. Pembantaian orang-orang Jang Song-thaek dilakukan mulai dari kerabatnya hingga pegawainya," kata sumber. (eh)

Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

MK Sebut Sidang Sengketa Pileg Dimulai 29 April 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon anggota legislatif atau sengketa Pileg 2024 bakal dimulai 29 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024