Uni Emirat Arab Loloskan UU Wajib Menyusui

ibu dan anak
Sumber :
VIVAnews - Pada bulan Januari kemarin, Dewan Nasional Federal Uni Emirat Arab meloloskan sebuah pasal baru di dalam Undang Undang Perlindungan Anak. Isinya, setiap perempuan UEA wajib menyusui anak-anak mereka hingga berusia dua tahun. 
Finance Minister Held Meeting to Discuss Impact of Iran-Israel Conflict

Dilansir laman Dailymail, Sabtu 1 Februari 2014, menurut UU tersebut, sudah menjadi hak seorang anak untuk mempeorleh air susu ibu. Kini, sejak UU itu diloloskan, perawatan itu diwajibkan. 
Tampil di Saranghaeyo Indonesia 2024, Xiumin EXO Janjikan Penampilan Spesial

Itu artinya, para suami dapat menuntut istri mereka apabila menolak untuk menyusui anak-anaknya. 
KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI

Saat meloloskan UU itu, dewan menambahkan bahwa itu merupakan sebuah tugas dan bukan sebuah pilihan apakah perempuan bisa menyusui atau tidak. Pasal di dalam UU itu turut didukung dengan sebuah penelitian yang menunjukkan adanya keterikatan antara ibu dengan bayi apabila sang ibu memberi ASI. Belum lagi, kesehatan anak menjadi lebih baik di masa mendatang, apabila sang ibu rutin memberikan ASI. 

Apabila seorang ibu dinyatakan tidak dapat menyusui karena alasan biologis, maka pemerintah harus membantu dengan mencarikan perempuan lain yang dapat memberikan ASI bagi anaknya. Namun, hingga saat ini masih belum dikethui dengan jelas bagaimana sistem ini akan diberlakukan. 

Namun, di mata Menteri Sosial UEA, Mariam Al Roumi, agak keberatan dengan pasal baru di UU itu. Menurutnya, apabila UU itu benar-benar diberlakukan, maka akan menambah beban seorang perempuan. 

"Bagian dari hukum ini justru bisa menjadi sebuah beban. Apabila hukum memaksa perempuan untuk menyusui, maka kasusnya dapat berujung di pengadilan," ungkap Al Roumi kepada media UEA, The National. 

Keberatan juga diungkap oleh sebuah organisasi yang bertugas membantu kaum perempuan yang memiliki masalah setelah melahirkan, Out of the Blues. Mereka khawatir dengan adanya pasal baru di dalam UU Perlindungan Anak tersebut. 

"Sebagai sebuah kelompok, kami setuju bahwa menyusui harus terus digalakkan dan hal itu jelas mengikuti pedoman internasional. Tetapi kami khawatir hukum itu malah memaksa kaum ibu menghadapi hukuman potensial," ujar perwakilan kelompok itu dalam sebuah surat ke laman The National. 

Mereka menyebut langkah pemerintah terlalu jauh. Kelompok itu juga menyebut belum ada kejelasan soal siapa yang akan bertanggung jawab untuk menilai perempuan mana yang bisa dan tidak bisa untuk memberikan ASI. Apalagi ahli laktasi, yang bertugas melatih para ibu cara menyusui bayi, sangat sulit ditemukan di UEA.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya