Minus Perjanjian Ekstradisi, Kerjasama Hukum RI-Singapura Tetap Jalan
Kamis, 13 Februari 2014 - 19:16 WIB
Sumber :
- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVAnews
- Pemerintah RI tetap jalin kerjasama di bidang hukum dengan Singapura walau perjanjian ektradisi hingga kini belum diratifikasi. Salah satu kerjasama adalah pertukaran informasi antarpenegak hukum RI dan Singapura.
Demikian kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Gedung Pancasila Jakarta, Kamis 13 Februari 2014. Menurut Marty, walaupun perjanjian ekstradisi kedua negara belum disahka bukan lantas terjadi kekosongan. "Instrumen kerjasama di bidang hukum yang dijalin kedua negara tetap ada," kata Marty.
Baca Juga :
Selain Netanyahu, Ini Pihak Israel yang Dikabarkan Akan Ditangkap Pengadilan Kriminal Internasional
Demikian kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Gedung Pancasila Jakarta, Kamis 13 Februari 2014. Menurut Marty, walaupun perjanjian ekstradisi kedua negara belum disahka bukan lantas terjadi kekosongan. "Instrumen kerjasama di bidang hukum yang dijalin kedua negara tetap ada," kata Marty.
Walau bertahun-tahun sudah dibuat, perjanjian ekstradisi ini belum bisa berlaku lantaran DPR belum meratifikasi. Pasalnya, DPR keberatan bila perjanjian ekstradisi ini harus berlaku paralel dengan perjanjian pertahanan bilateral yang belum dapat disetujui.
Marty mengatakan, masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan dari perjanjian pertahanan yang ditautkan dengan perjanjian ekstradisi. "Ada hal-hal yang masih perlu diperjelas di bagian penerapan pengaturannya," imbuh Marty.
Perjanjian ekstradisi itu sudah ditandatangani pada 27 April 2007 silam di Istana Tapak Siring, Bali. Saat itu terjadi pertemuan antara Presiden SBY dengan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.
Saat itu Singapura bersedia membahas kembali kelanjutan kesepakatan ekstradisi yang sempat terhenti. Namun kemudian Singapura menggandengkan kesepakatan ekstradisi dengan perjanjian pertahanan.
Dalam perjanjian pertahanan, Singapura meminta Indonesia menyediakan zona latihan perang bagi mereka. Itu yang menyebabkan DPR menolak untuk meratifikasi paket kesepakatan tersebut.
DPR mengatakan hanya akan menyetujui kerjasama tersebut apabila perjanjiannya dipisahkan antara pengembalian tahanan koruptor dengan kerjasama pertahanan. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Walau bertahun-tahun sudah dibuat, perjanjian ekstradisi ini belum bisa berlaku lantaran DPR belum meratifikasi. Pasalnya, DPR keberatan bila perjanjian ekstradisi ini harus berlaku paralel dengan perjanjian pertahanan bilateral yang belum dapat disetujui.