Keluarga Penumpang MAS Ajukan Tuntutan Hukum Rp17 Triliun

Umat Muslim Gelar Doa Bersama Untuk Penumpang Malaysia Airlines
Sumber :
  • REUTERS/Edgar Su
Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)
VIVAnews - Keluarga penumpang pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH370 disebut telah menyewa jasa pengacara asal Amerika Serikat, Ribbeck Law Chartered. Menurut kepala tim pengacara dari firma hukum itu, Monica Kelly, keluarga penumpang MAS menuntut ganti rugi kepada maskapai nasional Negeri Jiran dan perusahaan Boeing senilai RM4,95 miliar atau Rp17 triliun. 

Kiprah Ninja Xpress Jadi 'Teman' UMKM Bantu Naik Kelas
Harian Straits Times, Rabu 26 Maret 2014 melansir firma hukum itu mengaku telah didekati oleh anggota keluarga penumpang dari Tiongkok dan Indonesia. Berdasarkan daftar resmi manifes pesawat, ada 153 warga Tiongkok dan tujuh asal Indonesia yang ikut berada di dalam burung besi tersebut.

Masuk Usia Kepala 4, Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kain Kafan?
Oleh sebab itu, mereka mengatakan berani untuk mewakili keluarga penumpang dan mulai memproses tuntutan hukumnya.

Menurut Kelly, dia telah berbicara dengan anggota keluarga penumpang MAS dan diharapkan separuh dari mereka akan ikut serta mengajukan tuntutan hukum. Dia menambahkan fakta bahwa hingga kini belum ditemukan puing pesawat atau jasad dari penumpang tidak mempengaruhi kasus ini. 

Kelly menyebut akan ada inspeksi terhadap sisa armada MAS. 

"Kami pernah sukses menangani kasus di mana pesawat, korban bahkan kotak hitamnya tidak ditemukan," ungkap Kelly saat memberikan keterangan pers di Kuala Lumpur. 

Salah satu pengacara dari firma hukum tersebut, Manuel Von Ribbeck mengatakan optimistis dapat memenangkan kasus itu. Menurut dia, berdasarkan hukum yang berlaku, penumpang tidak pernah dalam posisi salah. 

Dia menambahkan jumlah tuntutan yang diminta diharapkan akan dibayarkan secara penuh nantinya. Demi kepentingan tuntutan hukum ini, ujarnya, maka firma hukum dia beranggapan semua penumpang telah tewas seperti yang diungkapkan oleh Perdana Menteri Najib Tun Razak. 

"Kami berharap keajaiban akan terjadi. Tetapi berdasarkan data yang kami miliki, sejauh ini, tidak terlalu baik bagi penerbangan dan penumpang," imbuh dia. 

Sebelumnya Ribbeck Law juga pernah menangani tuntutan hukum dari kecelakaan maskapai asal Korea Selatan, Asiana Airlines pada Januari 2014. Dalam kecelakaan yang terjadi di Bandara Internasional San Fransisco, sebanyak tiga penumpang asal Tiongkok tewas dan 180 penumpang lainnya terluka, usai terjadi pendaratan keras. 

Sementara juru bicara MAS mengaku telah mengetahui soal adanya tuntutan hukum terhadap perusahaan mereka. 

"Pengacara kami telah diinformasikan soal perkembangan ini. Tetapi, di titik ini, prioritas utama kami tetap menyediakan semua bantuan bagi keluarga penumpang dan kru," ujar juru bicara itu.  (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya