Kemenlu RI Bantah TKI Siti Zaenab Dimintai Uang Diyat Rp90 Miliar

Orangtua Siti Zaenab, TKI yang terancam hukuman mati bertemu Presiden SBY
Sumber :
  • Puspita Dewi/ Semarang

VIVAnews - Kasus Siti Zaenab, Tenaga Kerja Indonesia yang didakwa membunuh majikannya pada 1999 lalu, kembali mencuat. Keluarga sang majikan disebut-sebut meminta uang diyat sebesar Rp90 miliar.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI dari Kementerian Luar Negeri, Tatang Budie Utama Razak, membantah rumor itu. Kata Tatang, hingga hari ini keluarga bahkan masih belum memaafkan perbuatan Zaenab.

Itu diungkapkan Tatang saat dihubungi VIVAnews melalui telepon pada Selasa malam, 15 April 2014. Tatang bahkan menyebut nyawa Zaenab berada di ujung tanduk, lantaran putra bungsu sang majikan, Walid Abdullah Al-Ahmadi, menolak memberikan maaf bagi TKI asal Madura itu.

“Saya tegaskan, belum ada nominal diyat yang disebut. Pihak keluarga korban juga belum membicarakan mengenai hal itu,” ucap Tatang.

Dia mengaku tak habis pikir awal mula berita itu berkembang. Pasalnya, pemberitaan itu turut didengar oleh keluarga ahli waris, sehingga mengganggu proses “pendekatan” yang tengah dilakukan Pemerintah RI.

“Saat saya kemarin berada di Saudi, tim utusan Presiden SBY diminta oleh Pak Maftuh untuk mengurus kasus TKI lainnya yang terancam hukuman mati. Untuk kasus Siti Zaenab, kami bertemu dengan pihak yang berupaya menjembatani dan mereka mengaku menyerah karena adanya berbagai pemberitaan miring di tanah air,” Tatang memaparkan.

Dalam pemberitaan tersebut, ditulis adanya pihak ketiga yang mencoba menawarkan uang diyat senilai Rp90 miliar.
 
Tatang meminta, berhati-hati dalam menulis soal itu. Sebab, dapat mempersulit penyelamatan Zaenab dari eksekusi hukum pancung.

Hingga saat ini, lanjutnya, upaya pendekatan masih terus dilakukan agar keluarga ahli waris memaafkan. Namun, Tatang enggan merinci upaya macam apa yang tengah dilakukan.

“Ya, intinya kami melakukan pendekatan kepada pihak yang berpengaruh. Bisa kepada pemerintah daerah atau ulama yang dikenal di sana,” kata dia.

Keluarga Zaenab juga sempat dipertemukan dengan keluarga ahli waris, Maret 2014.

Riwayat Zaenab

YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini”

Siti Zaenab tiba di Saudi, 1997 silam. Namun, di tahun 1999, dia dituduh membunuh majikannya, Nurah binti Abdullah. Pada Juli 2000, pengadilan Saudi memvonisnya dengan hukum pancung.

Menurut Tatang, KBRI di Riyadh pernah berhasil memperoleh celah hukum bagi Zaenab yaitu dengan menunggu pemaafan yang diberikan oleh anak terakhir Nurah. Saat itu, putra terkecil Nurah masih berusia empat tahun.

Pengadilan lalu tidak mengeksekusi Zaenab dan menunggu Walid memasuki usia dewasa.

“Jadi, praktis sejak tahun 1999 hingga 2013, belum ada proses apa pun, sambil menunggu Walid memasuki usia akil baligh,” kata Tatang.

Menurut Tatang, Zaenab seharusnya sudah dieksekusi pancung ketika Walid menolak memberikan maaf. Namun, itu ditunda karena Pemerintah RI terus berupaya melobi keluarga ahli waris. (ren)

Ketua Umum PSSI Erick Thohir

Ditanya Kontrak STY, Erick Thohir Sebut Sepakbola Indonesia di Jalur yang Tepat

Erick Thohir selaku Ketua Umum PSSI kembali mendapat pertanyaan mengenai masa depan pelatih Shin Tae-yong di Timnas Indonesia. Sampai sekarang belum ada kejelasan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024