Brunei Terapkan Hukum Syariah Mulai 1 Mei

Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah
Sumber :
  • Reuters
VIVAnews - Pemerintah Brunei Darussalam resmi memberlakukan Hukum Syariah mulai Kamis, 1 Mei 2014. Semula, Hukum Syariah ini akan diberlakukan pada 22 April lalu. Tapi, tertunda.
Penyerang AC Milan Rafael Leao Bisa Dapat Ballon d'Or

Dilansir dari stasiun berita Channel News Asia, Rabu 30 April 2014, penundaan pemberlakukan Hukum Syariah itu sempat menciptakan kebingungan. Alhasil, muncul pertanyaan, apakah Kerajaan Brunei ragu-ragu dalam menerapkan Hukum Syariah. 

Dalam Hukum Syariah, pelaku tindak kejahatan akan menerima berbagai hukuman mulai dari cambuk, potong tangan, hingga rajam. Menurut Sultan Hassanal Bolkiah, langkah tersebut merupakan sebuah keharusan di dalam Islam.

Ini juga sekaligus menepis perdebatan yang tidak pernah berakhir bahwa Hukum Syariah kejam. "Dalam aturannya menyebut bahwa Hukum Allah itu kejam dan tidak adil. Tetapi, Allah sendiri mengatakan bahwa hukumnya selalu adil," ujar Hassanal. 
Is It Eating Ramen Good for Your Health Body?

Pria berusia 67 tahun itu telah berdiskusi dengan berbagai kalangan selama beberapa tahun untuk mengenalkan UU Hukum Syariah. Sebab, dia memperingatkan, ada tindak kejahatan di dunia dan di luar pengaruh Allah, seperti internet.
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi

Berbagai teori muncul untuk menjawab mengapa Sultan begitu ngotot untuk memberlakukan Hukum Syariah. Mulai dari Sultan yang kian religius seiring dengan bertambahnya usia dan keinginan untuk mengendalikan naiknya kendali sosial menghadapi dunia. Hassanal menyebut Islam merupakan benteng pertahanan melawan derasnya arus globalisasi. 

Penerapan fase awal Hukum Syariah, Pemerintah setempat akan mengenalkan hukuman, termasuk denda atau hukuman penjara, untuk beragam tindak kejahatan, antara lain tidak melaksanakan salat Jumat dan hamil di luar nikah. 

Di tahap kedua, Brunei menyosialisasikan hukuman bagi tindak kejahatan seperti pencurian dan perampokan yang akan mulai berlaku tahun ini. Hukuman untuk kejahatan ini lebih tegas, yaitu potong jari dan cambuk. 

Sementara di tahun depan, hukuman yang diberlakukan adalah rajam hingga tewas. Hukuman ini diberikan bagi pelaku sodomi dan perbuatan mesum.

Terletak di Pulau Borneo, yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Indonesia, Brunei mempraktikan bentuk Islam yang konservatif dibandingkan dengan Indonesia yang jumlah penduduk muslimnya lebih banyak. Mereka melarang peredaran alkohol dan membatasi penganut agama lain. 

Alhasil, sebanyak 70 persen populasi Brunei yang terdiri dari kaum Muslim Melayu, mendukung secara luas langkah pengenalan UU Hukum Syariah. 

Menurut laporan Stasiun Berita Channel News Asia, Brunei memiliki dua sistem hukum di pengadilan sipil dan syariah. Pengadilan syariah biasanya mengelola isu nonkriminal seperti pernikahan dan warisan. 

Kantor HAM PBB pada awal April, menyatakan kekhawatiran mereka dengan adanya penerapan hukuman itu. Beberapa hukuman di syarah, seperti pelemparan batu dan rajam, dikategorikan sebagai tindak penyiksaan, kejam, dan tidak manusiawi. "Hukuman itu benar-benar merendahkan dan tidak manusiawi," kata perwakilan kantor PBB. 

Berdasarkan hasil studi PBB, kaum perempuan lebih sering dihukum mati dengan dirajam, karena masih terdapat diskriminasi. "Ini merupakan langkah mundur ke belakang bagi pengembangan HAM di Brunei dan benar-benar langkah yang ditempuh di abad ke-21," ujar Wakil Direktur Human Rights Watch divisi Asia, Phil Robertson. (ita)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya