Pengadilan HAM Eropa Dukung Larangan Penggunaan Burqa

Pemakai burqa.
Sumber :
  • Reuters/Phil Noble

VIVAnews - Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa pada hari ini, Selasa 1 Juli 2014, menolak klaim yang diajukan oleh seorang perempuan Muslim Prancis yang mempertanyakan larangan penggunaan burqa dan niqab di negara itu.

Pengadilan yang bermarkas di kota Strasbourg, Prancis itu menilai, aturan hukum yang dikeluarkan tahun 2011 silam tidak bertentangan dengan Konvensi Eropa soal HAM.

CNN edisi Selasa, 1 Juli 2014 melansir Pengadilan HAM Eropa mulai memproses kasus itu sejak November lalu. Kasus ini kali pertama diajukan oleh seorang perempuan Prancis berusia 24 tahun.

Menurut pengacara yang mewakili perempuan itu, Rambay de Mello, aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Prancis telah melanggar hak beragama, kebebasan berpendapat, dan pribadi kliennya. Mello menyebut aturan tersebut membuat kliennya merasa dipenjara di negaranya sendiri.

"Jilbab itu merupakan identitasnya sama seperti DNA di dalam tubuh kita," ujar Mello yang berasal dari Inggris itu.

Dalam sebuah pengajuan tertulis ke pengadilan, kliennya mengatakan memakai burqa tanpa adanya paksaan dari pria mana pun. Kliennya pun bersedia membuka burqa itu apabila diminta oleh petugas keamanan.

Menurut aturan Dewan Konstitusi Prancis tahun 2010 lalu, hukum tak dapat memaksakan hukuman yang tidak proporsional atau mampu mencegah tiap orang untuk beragama.

Ternyata Vidi Aldiano Suka Berburu Free Ongkir dan Selalu Menang War Produk

Selain itu, bagi mereka yang tidak setuju dengan aturan itu berpendapat pemerintah tidak memiliki hak melarang warga soal pakaian yang mereka kenakan.

Setiap warga bebas mengenakan simbol apa pun di hadapan publik yang menunjukkan kepercayaan dan agama mereka.

Di lain pihak, pengacara yang mewakili Pemerintah Prancis, Edwige Belliard, mengatakan dengan mengenakan jilbab yang menutupi seluruh wajah akan membuat orang lain sulit mengenali identitas seseorang.

"Kami merasa sulit membedakan seseorang yang mengenakan jilbab serupa dengan orang lain dan malah membuat identitas perempuan tersebut tidak terlihat," ujar Belliard.

Hal serupa juga diungkap oleh Menteri Dalam Negeri Prancis, Manuel Valls. Dia menyebut larangan mengenakan burqa dan niqab tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan tradisi lokal Prancis.

Menurut aturan yang berlaku, perempuan itu dikenai denda senilai 150 Euro atau Rp2,4 juta jika tertangkap polisi. Data dari BBC menulis sejak aturan itu diberlakukan, hanya 91 perempuan yang dikenai denda tersebut.

Stasiun berita Al Jazeera menyebut Prancis merupakan negara di kawasan Eropa Barat dengan penduduk Muslim terbanyak, yakni sekitar 5 juta orang. Namun, mereka juga memiliki hukum yang paling ketat soal praktik agama di hadapan publik. (ita)

Shin Tae-yong

Sebenarnya Shin Tae-yong Ingin Timnas Indonesia U-23 Lawan Jepang, Bukan Korea Selatan

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong mengaku sebenarnya dia menginginkan timnya menghadapi Jepang di babak perempat final Piala Asia U-23 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024