Kewarganegaraan Dipersulit, Umat Muslim Gugat Pemerintah AS

Warga Amerika Serikat saat mengikuti upacara beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • REUTERS
VIVAnews -
Tenang Hadapi DBD! Menkes Pastikan RS Siap Tangani Pasien, Ini Imbauannya untuk Masyarakat
Lima warga Muslim yang telah lama tinggal di Amerika Serikat mengaku diperlakukan diskriminatif dan dipersulit aplikasi kewarganegaraannya. Untuk itu, mereka menggugat pemerintah AS yang dinilai tidak adil bagi warga Muslim atau yang berasal dari negara mayoritas Islam.

Cara Sholat Hajat dan Doa Rasulullah SAW untuk Mengatasi Masalah

Diberitakan
Senada dengan BNPT, Guru Besar UI Sebut Perempuan, Anak dan Remaja Rentan Terpapar Radikalisme
Al Arabiya , Jumat 1 Agustus 2014, kelima warga dari negara mayoritas Islam ini mengeluhkan upaya mereka yang ditolak dengan alasan demi keamanan nasional yang tercantum dalam program federal AS.


Mereka mengatakan, kategori 'berpotensi mengganggu keamanan nasional' di bawah Program Resolusi dan Peninjauan Aplikasi (CARRP) tidak jelas dan terlalu luas dibanding yang telah ditetapkan oleh Kongres AS. Intinya, program ini memberikan daftar hitam bagi pengajuan status warga negara.


"Klien-klien kami ini adalah warga yang telah lama tinggal di AS dan patuh hukum, yang selama bertahun-tahun telah dihadang oleh pemerintah untuk menjadi warga negara yang sah dari negara ini," kata Jennie Pasquarella, pengacara dari Serikat Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) di California yang mengajukan gugatan federal di Los Angeles.


"Di bawah program yang tidak adil dan inkonstitusional ini, pemerintah telah memasukkan aplikasi mereka ke daftar hitam tanpa penjelasan yang terang dan mencegah mereka meningkatkan status imigrasi, ini melanggar undang-undang imigrasi," ujar Pasquarella lagi.


Kelima Muslim ini di antaranya adalah Ahmad dan Reem Muhanna dari Palestina yang telah mengajukan kewarganegaraan sejak 2007 dan ditolak pada 2012. Ahmed Hassan, pengungsi dari Somalia yang mengajukan jadi warga negara sejak 2006.


Neda Behmanesh yang telah menikah dengan warga AS namun ditolak upaya naturalisasinya, dan Abrahim Mosavi, juga warga Iran yang selalu gagal menjadi warga AS sejak mengajukannya tahun 2000.


Menurut ACLU, kelima orang ini adalah bagian dari ribuan warga Muslim Arab, Timur Tengah dan Asia yang ditolak kewarganegaraan, suaka,
green card
, dan visanya tanpa penjelasan apa pun.


Menurut ACLU, CARRP memuat larangan bagi seseorang yang masuk daftar teroris atau pun mereka yang terlibat dengan nama-nama itu untuk mengajukan kewarganegaraan. Namun kelima orang ini tidak pernah melanggar hukum dan pantas dapat kewarganegaraan.


Tidak ada tanggapan apapun dari Badan Imigrasi dan Kewarganegaraan AS (USCIS) terkait gugatan ini. Namun badan ini mengatakan, sistem CARRP memungkinkan petugas imigrasi bertindak fleksibel dalam menerima permohonan. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya