Menlu Marty: 2015, Jepang Berlakukan Bebas Visa untuk WNI

Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa
Sumber :
  • Reuters/Beawiharta
VIVAnews
Dua WNI Batal Terbang ke Paris Akibat Boarding Pass dan Visa Tertukar, Kinerja Kedutaan Disorot
- Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa memastikan Pemerintah Jepang telah memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI yang ingin berkunjung ke Negeri Sakura. Pemberlakuan bebas visa tersebut diharapkan dapat terealisasi pada Januari 2015.

Mengenal Agama Sikh, Keyakinan yang Dianut Bunga Zainal dan Anak-anaknya

Demikian ungkap Marty usai menerima kunjungan Menlu Jepang, Fumio Kishida pada Selasa 12 Agustus 2014, di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri. Mendengar kebijakan Pemerintah Jepang ini, Marty menyebut langkah serupa kini tengah disiapkan bagi warga Jepang yang ingin berkunjung ke Indonesia.
KPK Fires 66 Employees Who Accepted Bribes from Inmates


"Dari pihak Indonesia, tentu akan mengambil proses serupa, sehingga kebijakan bebas visa juga diterapkan bagi warga Jepang yang ingin berkunjung ke Tanah Air," kata Marty.


Namun, Marty belum dapat memastikan apakah kebijakan bebas visa bagi warga Negeri Sakura juga dapat dinikmati pada tahun depan. Dia berharap, proses pembebasan visa bagi warga Jepang untuk ke Indonesia bisa terealisasi secepatnya.


"Jadi, alangkah baiknya pemberlakuan kebijakan itu, bisa dilakukan secara sinergis, sehingga pada 2015 bisa diberlakukan secara serentak," tambah Marty.


Tak ayal, dengan adanya kebijakan bebas visa ini, diprediksi akan meningkatkan arus wisatawan kedua negara untuk saling kunjung. Data yang dipaparkan Marty, total wisatawan Jepang ke Indonesia mencapai 500 ribu orang per tahunnya.


"Angka ini, termasuk lima besar wisatawan di kawasan. Selain jumlahnya yang besar, wisatawan Jepang dikenal berkontribusi dan tidak memiliki masalah apa pun," kata Marty.


Sejauh ini, Pemerintah Indonesia, lanjut Marty baru memberikan fasilitas bebas visa bagi warga dari negara anggota ASEAN dan empat negara lainnya.


Dalam informasi siaran pers KBRI Tokyo yang diterima
VIVAnews,
pembebasan visa resmi diumumkan Pemerintah Jepang tanggal 17 Juni lalu. Namun, pembebasan visa ini hanya berlaku bagi pemegang paspor sesuai dengan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), atau kerap disebut
e-passport.


Menurut perwakilan KBRI Tokyo, cara untuk membedakan paspor standar ICAO dengan paspor biasa ada di bagian depan yang memiliki chip khusus. Kebijakan pembebasan visa ini, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Jepang untuk meningkatkan jumlah turis asing.


Pemerintah Negeri Sakura menargetkan jumlah turis asing mencapai 20 juta hingga tahun 2020 mendatang, khususnya jelang perayaan Olimpiade Tokyo. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya