TKI Dihamili Bocah 13 Tahun di Bahrain

Salah satu gedung pencakar langit di Bahrain
Sumber :
  • www.arabianbusiness.com
VIVAnews - Warga negara Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Manama, Bahrain, terancam pulang kembali ke Tanah Air dengan membawa anak. Sebab, saat bekerja di sana, TKI berusia 32 tahun tersebut mengaku diperkosa oleh putra majikan yang baru berusia 13 tahun. 
DKI Jakarta Buka Mudik Gratis ke 19 Kota, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya

Dilansir dari laman Emirates 24/7, Senin, 15 September 2014, informasi tersebut terkuak ketika TKI itu menjalani sidang perdananya. TKI yang tidak disebut identitasnya tersebut, semula mengaku diperkosa oleh remaja tersebut. Namun, pernyataannya berubah setelah ditekan aparat polisi. 
LPEI Buka Suara soal Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp2,5 Triliun

Menurut pengacara remaja itu, Ibtisam Al Sabbagh, TKI mengaku telah menjalin hubungan dengan kliennya. Selama kehamilannya, kata Al Sabbagh, sang majikan tidak mengetahui, karena TKI itu mampu menyembunyikannya. 
Kabar Duka Ade Paloh Meninggal Dunia

"Namun, dia terpaksa melahirkan prematur sebelum kembali ke negara asalnya. Dia melahirkan seorang diri di kamar mandi di kediaman majikannya," papar Al Sabbagh kepada CNN Arabia. 

Kasus serupa juga pernah menimpa seorang asisten rumah tangga asal Ethiopia, Emarat Al Youm, dengan putra majikannya yang baru berusia 15 tahun. 

Namun, Al Youm lebih beruntung karena masih bisa melahirkan di Rumah Sakit Saqr, kendati air ketubannya pecah saat sedang bekerja. Sayang, Al Youm tidak bisa menunjukkan dokumen pernikahan ketika ditanyakan oleh rumah sakit. 

Alhasil, manajemen rumah sakit menghubungi polisi. Al Youm akhirnya ditangkap, karena melakukan perzinaan, sehingga dia hamil dan melahirkan anak perempuan. 

Pengadilan di bagian utara Uni Emirat Arab lalu menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Al Youm. Sementara itu, bocah pelaku hanya dihukum percobaan saja. Pengacara Al Youm menolak keputusan pengadilan dan akan mengajukan banding. 

Menurut dia, Al Youm adalah korban pemerkosaan. 

"Di pengadilan, dia menolak tuduhan perzinaan dan mengklaim bocah tersebut telah memperkosanya. Al Youm tidak dapat melawannya. Namun, bocah tersebut justru membantah dan mengatakan Al Youmlah yang telah merayu dia," tulis harian Emirates. (asp)

Baca berita menarik lainnya:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya