Pengadilan China Hargai Keperawanan Wanita Rp60 juta

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au
VIVAnews - Pengadilan di Pudong, China menjatuhkan vonis berupa denda kepada pria dengan nama depan Li, senilai US$5.000 atau Rp60 juta karena telah merenggut keperawanan mantan kekasihnya. Menurut hakim, mengambil keperawanan seseorang dapat membahayakan kesehatan dan reputasi orang tersebut. 
Mobil Listrik Ini seperti Replika Alphard Mini, Harga Murah Meriah

Harian The Straits Times edisi Rabu, 17 September 2014 melansir kasus ini bergulir ketika mantan kekasih Li, yaitu Chen, merasa tertipu setelah bersedia berhubungan intim ketika berlibur di Singapura. Usai kembali dari liburan tersebut, Li tiba-tiba memutuskan kontak. Penasaran, Chen lalu mendatangi rumah Li dan dia terkejut ketika menemukan pria yang dia cintai ternyata telah menikah. 
Menag Ingatkan Umat Islam soal Perjuangan Politik Pemilu 2024 Sudah Selesai

Padahal, saat dulu berkenalan di tahun 2009, Li mengaku masih bujangan. Menurut laporan media online, The Paper, keduanya bertemu di dunia maya. Namun, baru menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih di tahun 2013. 
Terpopuler: Hasil Apik Timnas Indonesia U-23, Anthony Ginting Tembus Olimpiade 2024

Tidak hanya mengaku bujangan, Li ternyata menjanjikan akan segera menikahi Chen. 

Juru bicara Pengadilan Pudong membenarkan adanya kasus tersebut. 

Di dalam sidang, Chen menuding mantan kekasihnya itu telah merenggut haknya terkait keperawanan dan kesehatan. Oleh sebab itu, Chen menuntut ganti rugi lebih dari US$81 ribu atau Rp972 juta untuk kerugian psikologis dan biaya medis senilai US$250 atau Rp3 juta.

Pengadilan menilai nominal ganti rugi terlalu berlebihan. Namun, dalam keputusannya hak keperawanan harus dilindungi hukum sebagai hak moral terkait kebebasan, keamanan, dan kemurnian seksual. 

"Dengan melanggar hak keperawanan maka dapat membahayakan kesehatan tubuh seseorang, kesehatan, kebebasan dan reputasi. Hal itu harus dikompensasikan," ujar hakim kendati mereka tidak menjelaskan bagaimana cara mencapai kesepakatan nominal yang sama.

Li tidak terlihat hadir di pengadilan. Namun, melalui pengacaranya, Li membantah pernah berhubungan intim dengan Chen. 

Dunia maya

Sementara, kasus ini turut membetot perhatian para pengguna dunia maya. Dalam sebuah perbincangan di blog mikro, salah seorang pengguna dunia mempertanyakan tuntutan Chen.

"Bisa dipahami jika dia menuntut setelah merasa ditipu. Namun apa kaitannya dengan hak keperawanan? Dan atas dasar hukum apa bisa menuntut hal tersebut?" tanya pengguna dunia maya. 

Sementara seorang perempuan yang menyebut dirinya sendiri Su Qinglian mengatakan hukum di China masih mengatur tentang hak keperawanan. 

Walaupun China telah mengalami reformasi ekonomi secara besar-besaran, tetapi sikap konservatif masih diberlakukan. Contoh sikap konservatif itu antara lain menolak hubungan sesama jenis dan memberlakukan keluarga berencana. (ita)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya