AS Siapkan Rp119 Miliar Bagi Informan Pembunuh James Foley

James Foley, jurnalis AS yang dipenggal ISIS
Sumber :
  • Reuters/ Louafi Larbi
VIVAnews - Senat Amerika Serikat pada Jumat pekan lalu sepakat untuk meloloskan aturan pemberian imbalan senilai US$10 juta atau Rp119 miliar kepada siapa pun yang bisa memberikan informasi pembunuh dan penculik dua jurnalis Negeri Paman Sam. Kini, aturan itu membutuhkan pengesahan dari anggota DPR dan Presiden Barack Obama sebelum bisa memiliki kekuatan hukum tetap. 
Jusuf Wanandi Beberkan Alasan Dukung Prabowo: Di Antara 3 Capres, Hanya Prabowo yang Siap

Laman International Business Times edisi akhir pekan lalu melansir aturan tersebut baru dapat berlaku setelah pemilu paruh waktu berlangsung November mendatang. Sebelum pemilu, maka anggota Kongres akan mengalami reses. 
Han So Hee Ngaku Resmi Pacaran Dihujat Netizen, Agensi Siap Bela Lewat Jalur Hukum

AS memiliki kebijakan tegas untuk tidak bernegosiasi dengan kelompok teroris. Oleh sebab itu, mereka tidak akan memberikan dana kepada kelompok Islamic State of Iraq and al-Sham (ISIS) yang menculik James Wright Foley dan Steven Sotloff. 
RUU DKJ Segera Disahkan, Ini 7 Poin Penting yang Disepakati

Keluarga kedua jurnalis itu bahkan dilaporkan diancam Pemerintah AS jika mereka berupaya untuk membayar tebusan, maka mereka akan dibui. Kini, setelah video kedua jurnalis itu dieksekusi muncul, Kongres merasa penting agar kematian mereka tidak dilupakan. 

"Salah satu cara kami dapat menghormati kenangan James Foley dan Steven Sotloff yakni dengan membawa pembunuh mereka ke meja hijau. Cara ini dapat dianggap membantu," ungkap anggota Senat Marco Rubio.

Dia menambahkan, AS akan bekerja tanpa lelah untuk memastikan kematian kedua jurnalis itu tidak akan berlalu begitu saja. 

Dana imbalan itu akan dikucurkan melalui Departemen Luar Negeri untuk program keadilan. Di antara dana yang ada di program itu telah dialokasikan untuk upaya perlawanan terhadap terorisme. 

Menteri Luar Negeri diberikan wewenang untuk memberikan imbalan berupa uang bagi siapa pun yang bisa memberi informasi yang menjadi petunjuk anggota teroris atau mereka yang berencana melakukan tindak terorisme.

"Menlu berwenang untuk memberikan imbalan hingga lebih dari US$25 juta atau Rp299 miliar. Nominal itu diberikan jika dianggap perlu untuk melawan tindak terorisme atau membela AS dari aksi teror," ujar situs di Deplu AS. 

Kedua jurnalis Negeri Paman Sam itu dieksekusi sebagai respons terhadap serangan udara yang dilancarkan administrasi Obama di Irak. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya