Hamburkan Makanan di Kota Ini, Siap-siap Kena Denda

Kota Seattle
Sumber :
  • Reuters

VIVAnews - Dewan kota Seattle, Amerika Serikat telah menyetujui undang-undang baru untuk memberi sanksi denda, bagi warga dan industri yang membuang terlalu banyak makanan.

Heboh Bule Nyanyikan Lagu Gombloh dengan Merdu

Dilaporkan oleh Reuters, Rabu, 24 September 2014, warga akan dikenakan denda sekitar Rp19.000 jika terdapat lebih dari 10 persen sampah makanan, di tempat sampah mereka. Sementara kantor dan apartemen akan dikenakan denda 50 kali lipat lebih besar.

Seattle telah mendaur ulang 56 persen sampah dan berencana meningkatkannya jadi 60 persen pada 2015. Seattle merupakan kota kedua AS setelah San Francisco yang melakukan pengomposan sampah, dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca.

Merasa Gatal, Ternyata Ada 26 Kecoa di Telinga

Menurut laporan Dewan Ketahanan Sumber Daya Nasional, lebih dari 40 persen makanan terbuang di AS. Seattle akan mulai mengeluarkan tiket peringatan, pada 1 Januari 2015, serta mendenda pelanggan restauran pada 1 Juli 2015.

Setelah UU baru diberlakukan, para pengangkut sampah akan membuat catatan di sistem yang terkomputerisasi, jika mereka menemukan terlalu banyak sampah makanan. Denda akan langsung dimasukkan dalam tagihan pengangkutan sampah warga. (ita)

Heroik, Polisi Pegangi Mobil agar Tak Jatuh dari Jembatan
Uber XL

Naik Uber Saat Mabuk Ditagih Ongkos Rp23 Juta

Kenny Bachman sedang kongko dengan kawan-kawan saat mau pulang.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2018