Parlemen Australia Loloskan UU Intelijen

Polisi Australia menahan seorang tersangka pendukung ISIS, September.
Sumber :
  • REUTERS/Polisi Federal Australia

VIVAnews -Parlemen Australia meloloskan Undang-Undang Intelijen sekalipun menuai kritik karena berpotensi membatasi kebebasan pers. Aturan ini merupakan bagian pertama dari rangkaian langkah yang diusulkan Pemerintah Australia untuk meningkatkan keamanan.

Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka

Dilansir dari Reuters, 1 Oktober 2014, Australia meningkatkan kesiagaan setelah banyaknya warga yang bergabung dengan kelompok militan ISIS di Irak dan Suriah. September lalu, polisi Australia juga mengaku telah menggagalkan rencana penyerangan ISIS di Australia.

Perdana Menteri (PM) Tony Abbott sebelumnya menyatakan bahwa keseimbangan antara kebebasan dan keamanan harus bergeser, setelah pemerintah menggelar serangkaian operasi keamanan terhadap anggota dan pendukung ISIS di Australia.

ISIS Klaim Rampas Senjata Milik Tentara AS

Di bawah perubahan Undang-undang (UU) Intelijen yang diloloskan parlemen dengan dukungan kubu oposisi Partai Buruh, setiap orang yang membocorkan informasi apa pun tentang operasi khusus intelijen diancam penjara 10 tahun.

Menggandakan, mentranskrip, menyimpan atau merekam material intelijen dinyatakan sebagai pelanggaran hukum. Jaksa Agung George Brandis mengatakan amandemen dibutuhkan untuk merubah UU yang dibuat pada 1970-an.

Militer Mesir Klaim Tewaskan Pentolan ISIS di Sinai

Menteri Hukum Michael Keenan mengatakan pemerintah tidak akan memberi maaf dalam upaya melindungi kerahasiaan operasi intelijen.

Keenan juga menegaskan bahwa tujuan perubahan UU bukan sekedar melindungi negara dari bocornya informasi yang memalukan. "Ini bukan, seperti yang dituduhkan, tentang mencegah bocornya informasi yang hanya mempermalukan pemerintah," kata Keenan.

Pers

Tapi Komite Perlindungan Jurnalis mengaku khawatir karena UU itu tidak memuat pengecualian bagi jurnalis. Juru bicara komite, Bob Dietz, menyerukan agar parlemen menambahkan ketentuan untuk melindungi jurnalis.

Perubahan UU itu adalah bagian pertama, selain rangkaian reformasi UU lainnya yang ditujukan untuk meningkatkan wewenang otoritas keamanan. Termasuk usul menjadikan perjalanan ke wilayah yang dilarang sebagai tindakan kriminal.

Perusahaan telekomunikasi juga akan diminta menyimpan metadata, yang dapat diakses oleh polisi dan otoritas keamanan, memperluas akses pemerintah pada komunikasi publik. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya