RI Minta DK PBB Tegas Atasi Tindak Kejahatan Massal

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, Desra Percaya.
Sumber :
  • Perwakilan Tetap RI di New York
VIVAnews - Duta Besar RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Desra Percaya, menyerukan agar Dewan Keamanan PBB bertindak tegas dalam mengatasi tindak kejahatan massal di dunia. Salah satu caranya, dengan memperbaiki metode kerja mereka. 
4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Demikian isi siaran pers yang diterima VIVAnews dari perwakilan tetap RI di PBB pada Jumat, 24 Oktober 2014. Pernyataan itu disampaikan Desra, dalam sesi debat umum DK PBB mengenai metode kerja organisasi tersebut pada Kamis kemarin di markas PBB di New York, Amerika Serikat. 
Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Mantan Wakil Tetap RI di Jenewa, Swiss itu turut menyampaikan pembahasan tata kelakuan baik mengenai penggunaan hak veto ke-5 negara anggota tetap DK dalam menyikapi tindak kejahatan itu pun, akan segera dimulai. 
5 Minuman Alami Bantu Atasi Radang Tenggorokan Selama Puasa

"Disepakatinya modalitas terkait penggunaan hak veto yang jelas akan dapat membantu kinerja dan pelaksanaan mandat DK dalam menyikapi berbagai situasi yang masuk ke dalam kategori pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional, seperti pelanggaran HAM berat, genosida dan kejahatan perang," ujar Desra. 

Contoh kasus, imbuh Desra, yang paling tegas yakni dalam menyikapi kekejaman Israel di Jalur Gaza. 

Selain itu, Desra turut menekankan pentingnya PBB untuk bersikap lebih transparan dan inklusif dalam menanggapi berbagai tantangan global di bidang perdamaian dan keamanan internasional. Desra ingin supaya PBB tidak memberlakukan standar ganda.

"Indonesia melihat adanya urgensi bagi DK untuk segera memberikan perhatian yang merata dan tidak menetapkan standar ganda dalam menjawab tantangan global yang bersifat kompleks dan multidimensional," imbuh dia. 

Sebelumnya Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa juga sudah meminta agar hak veto yang berlaku di DK untuk dihapuskan. Menurut mantan juru bicara Departemen Luar Negeri, hal itu disebabkan penggunaan hak veto tidak lagi sesuai dengan zaman atau anakronistik. 

DK merupakan satu dari enam organ utama PBB yang memiliki mandat untuk memelihara perdamaian, keamanan internasional dan mengambil keputusan dalam bentuk resolusi yang bersifat mengikat secara hukum. DK PBB terdiri dari lima negara anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap. 

Indonesia telah menjadi anggota tidak tetap DK sebanyak tiga kali yakni periode 1974 – 1975, 1995 – 1996, dan 2007 – 2008 dan mencalonkan diri kembali untuk menjadi anggota tidak tetap DK PBB untuk masa periode 2019 – 2020. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya