Jubir Kemlu: Kedua Korban Pembunuhan Hong Kong Diduga WNI

Jesse Lorena korban pembunuhan di Hong Kong yang diduga warga Filipina
Sumber :
  • Facebook
VIVAnews
Ruth Sahanaya Siapkan Banyak Kejutan di Konser 40 Tahun Simfoni dari Hati
- Satu dari dua wanita korban pembunuhan oleh seorang bankir Inggris di Hong Kong, sudah dipastikan adalah warga negara Indonesia (WNI). Sementara itu, korban lain masih dalam proses untuk memastikan kewarganegaraannya.

Anwar Usman Masih Bisa Tangani Sengketa Pileg Walau Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik

Tetapi, korban kedua yang sempat disebut media China sebagai warga negara Filipina, diyakini juga merupakan WNI. Hal itu, diakui juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Michael Tene pada
JK Hadir Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina di Kasus Korupsi LNG
VIVAnews , Senin 3 November.


"Memang beberapa waktu lalu, Konsulat Jenderal kita di Hong Kong menerima informasi pembunuhan terhadap dua orang wanita, dan dari proses selanjutnya bisa dipastikan bahwa satu orang adalah warga negara Indonesia," kata Tene.


Dia menyebut, Kemlu sedang berusaha menghubungi pihak keluarga dari WNI yang sudah dipastikan sebagai korban. Ditambahkan Tene, satu orang lainnya masih dalam proses untuk memastikan apakah wni atau bukan.


"Satu orang lagi memang diduga WNI juga, tetapi kita sedang memastikan apakah memang benar WNI. Mudah-mudahan, hari ini, atau paling lambat besok kita sudah bisa memastikan kewarganegaraannya," ujar Tene.


South China Morning Post (SCMP) dalam laporannya, Minggu 2 November, menyebutkan bahwa dua wanita korban pembunuhan menggunakan nama samaran Alice dan Jesse Larson. Alice sudah diidentifikasi bernama asli Sumarti Ningsih yang berusia 25 tahun.


Ningsih dikenali oleh saudaranya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Hong Kong. Menurut saudaranya, Ningsih masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada Oktober lalu dan bekerja di sebuah bar di Hong Kong.


Sementara itu, sumber dari kepolisian Hong Kong menyebut Ningsih pernah ditangkap karena tuduhan pelanggaran izin tinggal. Tene mengaku bahwa seorang wanita yang telah dipastikan WNI masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis.


Tetapi, dia menyebut belum mendapatkan informasi bahwa WNI itu pernah ditangkap karena melanggar izin tinggal. Korban kedua yang menggunakan nama samaran Jesse Lorena, diyakini adalah WNI melalui foto-foto di akun Facebooknya.


Foto-foto yang diunggah ke Facebook, memperlihatkan Jesse banyak bersama dengan perempuan lain asal Indonesia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya