KBRI: Korban Perampokan di Singapura Ditusuk Dua Kali

Pemandangan Singapura
Sumber :
  • facebook.com/yoursingapore
VIVAnews - Pejabat Konsuler dari Kedutaan Besar RI di Singapura, Sukmo Yuwono, mengatakan korban penusukan dan perampokan yang terjadi di Negeri Singa, merupakan warga Indonesia. Korban diketahui bernama Kang Tie Tie dan berangkat dari Batam. 
Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Demikian ungkap Sukmo yang dihubungi VIVAnews pada Senin, 17 November 2014 melalui telepon. Sukmo bercerita, di Batam, Kang bekerja sebagai petugas di money changer
Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"

"Dia memiliki tugas rutin setiap hari Senin dan Jumat harus ke Batam untuk mengambil uang hasil penukaran bisnis money changer. Jadi, dia berangkat pada Jumat pekan lalu dia tiba di Singapura pukul 10.00 waktu setempat," paparnya. 
Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim

Kang, lanjut Sukmo, sempat bertemu beberapa kliennya, lalu membawa uang tersebut ke sebuah bank di Singapura. Namun, di tengah jalan, dia dirampok oleh WNI lainnya bernama Arun. 

"Arun menusuk Kang sebanyak dua kali di bagian pinggang dan dada sebelah kiri. Namun, Kang saat itu masih bisa mengejar Arun untuk merebut tas berisi uang tersebut," ujarnya. 

Bahkan, kata dia, sempat terjadi perkelahian antara pelaku dengan korban. Kang sempat memukul pelaku hingga kepalanya terbentur ke aspal jalan. 

"Di saat itu, Kang berhasil merebut kembali tasnya dan meminta tolong kepada warga yang tengah melintas di sana. Mereka kemudian menahan Arun," kata Sukmo. 

Baik pelaku dan korban kemudian dilarikan ke RS Umum Singapura. Namun, Kang hari ini telah diizinkan keluar dari rumah sakit. 

Untuk sementara, hingga lukanya sembuh, ungkap Sukmo, Kang akan tinggal di rumah salah satu kerabatnya di Singapura. Sementara pelaku, akan segera dipindahkan dari rumah sakit ke tahanan polisi. 

"Baru setelah itu, kami bisa diberi akses untuk bertemu pelaku," ujarnya. 

Kang diduga telah dibuntuti oleh Arun sejak di Batam. Sebab, kata Sukmo, Arun telah hafal pergerakan Kang. Arun telah didakwa melakukan tindak perampokan dan terancam hukuman 10 tahun penjara. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya