Didukung APEC, RI Ingin Sita Aset-aset Koruptor di Luar Negeri

Para pemimpin negara APEC berfoto bersama
Sumber :
  • REUTERS/Kim Kyung-Hoon
VIVAnews - Indonesia menyambut baik komitmen para pemimpin negara ekonomi anggota APEC di Beijing, China, pekan lalu untuk memberantas tindak korupsi. Menurut Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi, kendati komitmen tersebut tidak mengikat secara hukum, RI akan menggunakan kesepakatan APEC tersebut untuk berupaya memulangkan aset dan harta-harta koruptor yang disimpan di luar negeri. 
Ogah Pakai Pelampung, Bocah 6 Tahun di Cikarang Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Hal itu disampaikan mantan Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda tersebut ketika ditemui pada Kamis, 20 November 2014 usai membuka acara pengenalan budaya Sumatera Barat kepada perwakilan diplomatik di Gedung Kemenlu, Jakarta Pusat. Sebagai bagian dari negara ekonomi APEC, Indonesia pun kata Retno, akan turut memerangi tindak korupsi.
RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi

Sementara, terkait kelanjutan perjanjian ekstradisi dengan Singapura, Retno mengaku belum menjadwalkan pertemuan dengan DPR untuk membahas dokumen tersebut. 
PSSI Buka Suara soal Dugaan Pengaturan Skor Bhayangkara FC Vs Persik

Singapura kerap dijadikan tempat tujuan favorit terduga para pelaku tindak korupsi Indonesia melarikan diri. Dua di antaranya yang tersangkut kasus korupsi dan kabur ke sana yakni Bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin dan istri mantan Kapolri, Nunun Nurbaeti. 

Salah satu penyebabnya, karena di antara kedua negara belum diratifikasi perjanjian ekstradisi. Hal itu lantaran, DPR keberatan bila perjanjian ekstradisi harus berlaku paralel dengan perjanjan perjanjian pertahanan 

Dalam perjanjian pertahanan, Singapura meminta RI untuk menyediakan zona latihan perang bagi mereka. DPR pada waktu itu baru akan meratifikasi perjanjian tersebut, jika dipisahkan antara pengembalian tahanan koruptor dengan kerjasama pertahanan. 

Mantan Menlu Marty Natalegawa pernah menyampaikan, kendati minim mekanisme perjanjian ekstradisi, namun instrumen kerjasama di bidang hukum yang dijalin kedua negara masih tetap ada. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya