Amnesti Internasional Desak Jokowi Cabut UU Penistaan Agama

Presiden JokoWi Terima Kunjungan Presiden Dewan Uni Eropa di Istana
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Organisasi Amnesti Internasional pada hari Jumat, 21 November 2014, mendesak Presiden Joko Widodo agar mencabut Undang-Undang Penistaan Agama. Sebab, sejak UU tersebut diberlakukan jumlah orang yang dibui karena masalah agama meningkat dalam beberapa tahun terakhir. 
5 Fakta Menarik Jelang Duel Everton vs Liverpool di Premier League

Stasiun berita Channel News Asia edisi hari ini melansir data dari organisasi yang berbasis di Inggris itu, bahwa di era kepemimpinan mantan Presiden Susilo Bambang Yudoyono, tercatat sebanyak 100 orang dibui menggunakan UU tersebut. Dalam UU tersebut tertulis setiap pelaku tindak penistaan agama, maka akan dibui maksimal selama lima tahun. 
Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

UU tersebut berlaku untuk pelaku berbagai tindak penistaan agama termasuk ketika bersiul di saat salat. 
Geger Seorang Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online Gegara Bernama Ini

"Kami telah mencatat lebih dari 100 orang yang dibui karena mengekspresikan keyakinan mereka secara damai," ungkap Wakil Direktur Program Asia Pasifik Amnesti Internasional, Rupert Abbott. 

Dia menambahkan, era pemerintahan baru Presiden Jokowi memiliki sebuah kesempatan untuk mengubah trend tersebut dan membuka era baru yang lebih memberi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). 

Di mata Abbott, UU tersebut justru malah menyengsarakan kelompok minoritas di Indonesia. Selain itu, toleransi beragama di Indonesia pun terlihat mulai memudar. 

Amnesti Internasional menyebut salah satu contoh yakni kasus yang dialami oleh pemuka agama Muslim Syiah di Madura, Tajul Muluk. Pada Desember 2011 lalu, pesantren miliknya dibakar massa yang tidak anti-syiah. Polisi lalu menangkapnya di tahun 2012 dan menuduhnya telah melakukan penistaan terhadap agama. 

Alhasil, setelah melalui persidangan, Tajul dibui selama empat tahun. Sementara, warga Syiah terpaksa kabur meninggalkan rumah mereka, karena diancam oleh massa. 

Kasus lainnya yang dicatat oleh Amnesti Internasional yakni Alexander An, seorang PNS. Dia divonis penjara selama 2,5 tahun dan denda senilai Rp100 juta di tahun 2012. Penyebabnya, lantaran Alexander menulis komentar di akun Facebooknya sendiri bahwa Tuhan itu tidak ada. 

Karena tindakannya itu, dia juga diancam oleh sekelompok orang di luar tempatnya bekerja. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian menyeretnya ke meja hijau dengan tuduhan penistaan agama dan menebarkan kebencian melalui media sosial. 

Kedua kasus itu, membuat Abbott merasa cemas. 

"Semakin berkurangnya ruang bagi kebebasan beragama di Indonesia selama 10 tahun terakhir benar-benar mengkhawatirkan. Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Joko Widodo memiliki kesempatan untuk mendobrak hal tersebut. Hal tersebut tidak boleh dilewatkan," kata dia. 

Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya