Semua Negara PBB Sepakat Melarang Pernikahan Anak

Ilustrasi acara pernikahan anak di India.
Sumber :
  • Reuters/Amit Dave
VIVAnews
Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuh, Badan Diduduki hingga Kepala Dibanting
- Komite yang terdiri dari 193 negara anggota PBB, Jumat 21 November, sepakat bahwa semua negara anggota harus membuat dan menjalankan undang-undang (UU) yang melarang pernikahan anak.

Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi

Kantor berita
Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
Reuters dalam laporannya, Sabtu 22 November, menyebut kesepakatan itu ditujukan untuk mengakhiri praktik pernikahan anak, yang terjadi pada sekitar 15 juta anak perempuan setiap tahunnya.


Berdasarkan statistik PBB, saat ini ada tidak kurang dari 700 juta perempuan yang dinikahkan sebelum berusia 18 tahun, terutama di wilayah Asia selatan dan Afrika. Terbanyak adalah di India, dengan sepertiga dari total kasus atau lebih dari 200 juta anak.


Sementara Niger memiliki persentase terburuk, dengan 77 persen perempuan di negara Afrika Barat itu menikah sebelum 18 tahun. Lalu Bangladesh ada di peringkat terburuk dalam jumlah anak perempuan menikah dibawah usia 15 tahun.


Wakil permanen Zambia Christine Kalamwina, yang menginisiasi resolusi larangan pernikahan anak bersama dengan wakil Kanada, mengatakan pernikahan anak menghambat upaya pengentasan kemiskinan, pendidikan dan pemberdayaan perempuan.


Pernikahan anak juga mempersulit usaha menekan angka kematian anak, kesehatan ibu, serta penanganan HIV/AIDS dan penyakit lain. Pada resolusi itu, ditegaskan bahwa pernikahan muda merupakan ancaman serius bagi kesehatan fisik dan psikologi anak perempuan.


Sebanyak 118 negara yang mendukung resolusi itu, termasuk Mali, Ethiopia dan Republik Afrika Tengah, yang merupakan tiga diantara 10 negara dengan peringkat tertinggi pernikahan anak.


Resolusi yang menyerukan agar semua negara menjamin, bahwa pernikahan dilakukan dengan kesadaran penuh kedua pihak, disetujui tanpa ada suara keberatan. Resolusi akan dibawa ke Sidang Umum untuk mendapat persetujuan resmi, pada Desember.


Resolusi itu tidak akan bersifat mengikat secara hukum, tapi dapat meningkatkan tekanan politik pada negara-negara yang melanggar. Walau mendukung resolusi, catatan dibuat oleh Iran dan Sudan tentang desakan agar pemerintah melindungi hak perempuan atas seksualitas mereka.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya