Dubes Australia Dipanggil Kemlu Terkait Kebijakan Pencari Suaka

Duta Besar Australia untuk Indonesia Greg Moriarty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang
VIVAnews - Jumat pekan lalu, Duta Besar Australia untuk RI, Greg Moriarty, akhirnya memenuhi panggilan Kementerian Luar Negeri untuk hadir ke Pejambon. Tiba di Kemlu, mantan Dubes Australia di Iran itu, bertemu dengan Direktur Jenderal Kawasan Asia Pasifik Kemlu, Yuri Thamrin. 
Pemilu di AS dan Eropa Diprediksi akan Pengaruhi Iklim Investasi Indonesia

Harian The Australian, edisi akhir pekan lalu menulis, Yuri menyampaikan protes keras terhadap kebijakan sepihak Negeri Kanguru terkait pencari suaka. Dia menyerukan kepada Australia agar kembali ke forum Bali Process untuk mengatasi masalah pencari suaka sebagai isu regional. 
Viral Jeam Kelly Sroyer Dikeplak Shin Tae-yong, Ternyata Gegara Ini

Selama ini, Australia kerap memberlakukan kebijakan itu secara unilateral. Ketika di era kepemimpinan mantan Presiden SBY, protes dari Indonesia seakan tidak digubris. 
Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Talkshow "Promosi Budaya Indonesia Lewat Konten Digital"

Sementara, ketika tongkat kepemimpinan dipegang oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Luar Negeri dijabat Retno LP Marsudi, RI mencoba bersikap tegas sejak awal. Ditemui media pekan lalu, ketika bertemu di sela KTT G20 agar Australia tidak lagi mengulangi kesalahan di masa lalu. 

RI dan Australia, kata Retno, merupakan negara tetangga yang sangat dekat. 

"Jadi, adalah sebuah keharusan bagi kedua negara untuk memiliki hubungan bilateral yang baik. Hubungan bilateral tersebut baru bisa tercipta jika masing-masing negara saling menghormati dan tidak melakukan segala sesuatunya secara sepihak," kata Retno. 

Dia turut tegas menyampaikan akan bertindak jika ada kepentingan nasional RI yang terkoyak. 

Kebijakan baru pencari suaka itu disampaikan oleh Menteri Imigrasi, Scott Morrison, pada pekan lalu. Isinya, Australia menolak para pencari suaka yang mendaftar melalui badan pengungsi PBB, UNHCR di Jakarta, terhitung sejak Juli 2014. 

Mereka juga mengurangi kuota penerimaan pencari suaka per tahun dari angka 600 ke 450 orang. Sementara, saat ini, di kantor UNHCR Jakarta sudah ada 10.500 pencari suaka yang telah mendaftar. 

Hal ini berdampak status para pengungsi itu tidak jelas dan kemungkinan besar akan tersandera di Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, sebelumnya telah memperingatkan kebijakan baru pencari suaka Australia itu akan menambah beban sosial bagi Pemerintah RI. 

Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya