Kabinet Israel Loloskan UU Negara Yahudi

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Sumber :
  • REUTERS/Abir Sultan/Pool

VIVAnews - Kabinet Israel menyepakati undang-undang (UU) yang menetapkan status Israel sebagai sebuah negara-bangsa orang-orang Yahudi, yang oleh oposisi dinilai dapat melemahkan prinsip demokrasi dan mengeliminasi hak-hak minoritas Arab.

Dilansir Reuters, Minggu 23 November 2014, pendukung sayap Kanan, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Pejabat pemerintah mengatakan UU itu akan dibawa ke parlemen untuk diratifikasi, Rabu 26 November.

Sebelumnya, Palestina telah menolak tuntutan Netanyahu untuk mengakui Israel sebagai negara Yahudi, karena akan membuat para pengungsi Palestina tidak lagi memiliki hak untuk pulang ke rumah yang mereka tinggalkan saat perang Israel-Arab.

Para legislator dari minoritas Arab telah menyebut UU itu rasis, merujuk pada pengaturan dalam UU yang menetapkan Ibrani satu-satunya bahasa resmi Israel. Pada draf UU itu, disebutkan juga bahwa hanya orang Yahudi yang memiliki hak penentuan nasib sendiri di Negara Israel.

Pada 14 prinsip yang disusun oleh Netanyahu, antara lain mendeklarasikan bahwa Negara Israel demokratis dan didirikan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan, keadilan dan perdamaian yang sesuai dengan visi nabi-nabi Israel.

"Bendera, lagu kebangsaan, hak untuk setiap orang Yahudi untuk berimigrasi ke negara (Israel), dan simbol-simbol nasional lain. Ini semua dijamin hanya bagi rakyat kami, di satu dan hanya satu-satunya negara," kata Netanyahu.

Walau tidak disebutkan secara spesifik, tapi UU kontroversial yang akan menjadi bagian dari konstitusi dasar itu, menutup kemungkinan pembentukan negara Palestina. Sebanyak 14 anggota kabinet menyetujui UU, dan hanya 7 menolak.

Xiaomi Rilis Redmi Note 13 Pro Plus 5G: Desain Unik, Performa Gahar dan Harga Terjangkau

Simak juga:

Siswa SMK di Nias Selatan meninggal diduga dianiaya kepala sekolahnya

Imbas Kematian Siswa Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

"Sanksi sementara terhadap kepala sekolah, kami memberikan sanksi sesuai dengan aturan. Saat ini, proses pembelajaran berlangsung tanpa kepala sekolah (dibebastugaskan).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024