Sumber :
- REUTERS/Jorge Adorno
VIVAnews
- Warga Sharjah di Uni Emirat Arab (UAE) telah diinformasikan bahwa mereka tidak boleh menjemur pakaian di balkon. Kampanye aturan baru yang telah berjalan sejak dua pekan lalu ini mengatur pemberian denda sebesar 500 dirhams, atau sekitar Rp1,65 juta bagi yang melanggar.
Dilansir dari BBC, Senin 24 November, selain melarang warga menggunakan balkon sebagai tempat menjemur cucian, peraturan baru itu juga melarang warga menjadikan balkon sebagai tempat penyimpanan, termasuk memasang parabola.
Baca Juga :
Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
Dilansir dari BBC, Senin 24 November, selain melarang warga menggunakan balkon sebagai tempat menjemur cucian, peraturan baru itu juga melarang warga menjadikan balkon sebagai tempat penyimpanan, termasuk memasang parabola.
Pejabat kota mengatakan, kebijakan baru itu ditujukan untuk memelihara keindahan kota. Sebagian warga yang tidak setuju mengatakan, menjemur baju di bawah sinar matahari lebih baik daripada menggunakan pengering.
Mereka mengklaim hal itu lebih bersahabat bagi lingkungan, karena tidak menyebabkan pelepasan karbon. Pemerintah setempat juga mengeluarkan peraturan yang menjadi kabar buruk bagi para pemilik hewan eksotik.
Penguasa Sharjah, Sultan bin Mohammed Al Qasimi, mengeluarkan perintah yang melarang kepemilikan hewan buas. Apapun tujuannya, pelanggar akan dikenakan denda 100.000 dirhams, atau sekitar Rp 328 juta.
Selama ini, hewan liar seperti cheetah, singa, dan harimau dapat dibeli dengan bebas di UAE dengan harga hanya sekitar Rp160 juta. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pejabat kota mengatakan, kebijakan baru itu ditujukan untuk memelihara keindahan kota. Sebagian warga yang tidak setuju mengatakan, menjemur baju di bawah sinar matahari lebih baik daripada menggunakan pengering.