Ratusan Nelayan Ditangkap, Kemlu Panggil Dubes Filipina dan Malaysia

Duta Besar Kerajaan Malaysia untuk RI, Zahrain Mohamed Hashim
Sumber :
  • VIVAnews/Santi Dewi
VIVAnews - Kementerian Luar Negeri pada hari  Selasa, 25 November 2014, telah memanggil dua Duta Besar yakni Dubes Kerajaan Malaysia untuk RI, Zahrain Mohammed Hashim, dan Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) Filipina untuk Indonesia, Robert Manalo. Juru bicara Kemlu, Michael Tene, yang dihubungi VIVAnews pada hari ini mengatakan tujuan dari pemanggilan itu, untuk menyampaikan informasi soal adanya warga mereka yang diproses hukum. 
5 Rekomendasi Makanan untuk Ibu Menyusui Agar ASI Lancar

"Untuk KUAI Filipina sudah dipanggil, namun yang bersangkutan masih berada di Bali, jadi menunggu beliau untuk kembali. Hari ini yang hadir memenuhi panggilan hanya Dubes Malaysia," kata Tene. 
5 Tips Ampuh untuk Hilangkan Lemak Perut yang Bikin Susah Gerak

Sementara, sebelumnya, sudah dikirim nota diplomatik berisi notifikasi awal soal adanya penangkapan warga mereka oleh otoritas Indonesia. Namun, Tene enggan membeberkan respon Dubes Zahrain usai dipanggil oleh Kemlu. 
Menakjubkan, 187 Pria dan Wanita Masuk Islam di Masjid Gtown Philadelphia Amerika

Berdasarkan informasi dari rilis Kemlu, institusi tersebut ikut mengirimkan pejabat dari Direktorat Perjanjian Internasional dan Direktorat Konsuler ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Tujuannya untuk membantu verifikasi terhadap nelayan ilegal yang ditangkap oleh otoritas Indonesia. 

Hingga pagi ini, jumlah nelayan yang ditangkap terus membengkak menjadi 542 orang. Mereka berasal dari Komunitas Bajau di wilayah perairan Indonesia dan ditangkap pada 16 dan 17 November 2014. 

"Angka ini bukan angka final, sehingga kemungkinan akan terus bertambah," imbuh Tene. 

Proses verifikasi dilakukan bersama dengan pemerintah pusat dan daerah, untuk memastikan status kewarganegaraan dan izin tinggal dari para nelayan. 

"Pemerintah RI berkomitmen untuk menegakkan hukum di wilayah Indonesia, khususnya yang terkait dengan pelanggaran wilayah dan penangkapan ikan tanpa izin yang dilakukan oleh nelayan asing," tulis Kemlu. 

Upaya penangkapan itu, lanjut Kemlu, dilakukan dengan tetap memperhatikan kesepakatan bersama beberapa negara untuk mencegah dan memberantas kegiatan illegal, unreported dan unregulated fishing. (one)

Baca juga: 


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya