Filipina Akan Telusuri Nelayan yang Ditangkap di Pulau Derawan

Salah satu tempat wisata di Manila
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa
VIVAnews - Pemerintah Filipina berjanji akan membantu proses identifikasi terhadap ratusan orang yang ditangkap oleh otoritas Indonesia di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada pekan lalu. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut, terdapat warga negara Filipina yang ditangkap akibat mencuri ikan di wilayah laut Indonesia. 
Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Dikutip dari rilis resmi Kementerian Luar Negeri RI, komitmen itu disampaikan oleh Asisten Menteri Luar Negeri untuk urusan konsuler dari Deplu Filipina, Wilfredo C. Santos pada Selasa 25 November 2014. Santos menyampaikan pernyataan itu, di sela pertemuan konsultasi kekonsuleran antara Pemerintah Indonesia dengan Filipina yang berlangsung di Bali. 
6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

"Pemerintah Filipina berkomitmen untuk bekerja sama dengan instansi terkait di Indonesia untuk memverifikasi terhadap 544 nelayan dari Komunitas Bajau yang ditangkap aparat penegak Hukum Indonesia pada 16 dan 17 November 2014," tulis Kemlu di rilis mereka.
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Untuk merealisasikan upaya tersebut, Pemerintah Filipina akan menugaskan Konsul Jenderal di Manado, sulawesi Utara untuk membantu proses verifikasi itu.

Selain membahas berbagai isu dan kerjasama bidang konsuler, dalam pertemuan itu turut didiskusikan mengenai kewarganegaraan penduduk yang tinggal di wilayah perbatasan kedua negara. 

"Pemerintah Filipina menyampaikan perkembangan upaya dan langkah-langkah yang dilakukan untuk memverifikasi kewarganegaraan penduduk yang tinggal di wilayah perbatasan kedua negara," kata Kemlu. 

Total ada sekitar 4.260 orang yang diduga warga Indonesia yang kini berdomisili di Mindanau, Filipina Selatan. 

Pejabat kedua negara juga sepakat untuk memulai perundingan perjanjian bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas untuk kunjungan singkat. 

Sebelumnya, Juru Bicara Kemlu, Michael Tene, pada Selasa kemarin mengatakan, institusinya telah memanggil Kuasa Ad Interim Kedutaan Besar Filipina di Jakarta. Pemanggilan itu terkait informasi penangkapan nelayan asal Filipina yang dilakukan Indonesia. 

"Tujuannya untuk memberikan notifikasi awal mengenai adanya warga mereka yang ditangkap oleh otoritas kita," kata Tene kepada VIVAnews

Baca juga:



(asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya