Pakistan Segera Eksekusi Mati 500 Militan Taliban

Masyarakat Pakistan mengecam pembantaian ratusan siswa.
Sumber :
  • REUTERS/Mohsin Raza
VIVAnews -
Terpopuler: Artis Keturunan Darah Biru sampai Proses Kelahiran Anak Perempuan Alyssa Soebandono
Pakistan berencana mengeksekusi 500 militan Taliban beberapa pekan mendatang. Pemerintah Pakistan telah mencabut moratorium hukuman mati dalam kasus-kasus teror menyusul pembantaian keji yang dilakukan kelompok Taliban di sekolah.

Bukan Dibakar, Begini Cara Buktikan Keaslian Madu Murni

Seperti diberitakan
Wakil Ketua DPD Mahyudin Harap Keberhasilan Timnas Indonesia U-23 Memotivasi Anak Muda Bangsa
News.com.au , Selasa, 23 Desember 2014, enam militan telah digantung sejak Jumat lalu, di tengah meningkatnya kemarahan publik atas pembantaian di Kota Peshawar yang menyebabkan 149 orang tewas, termasuk 133 anak-anak.


Enam pria bersenjata otomatis menyerbu sekolah pada Selasa pekan lalu. Mereka memuntahkan timah panas secara membabi buta ke arah siswa sekolah tersebut. Bahkan, salah satu dari mereka meledakkan diri.


Setelah serangan teror paling mematikan dalam sejarah Pakistan, Perdana Menteri Nawaz Sharif akhirnya mengakhiri moratorium enam tahun terkait hukuman mati. Vonis ini diberlakukan lagi untuk kasus-kasus terorisme.


"Kementerian Dalam Negeri telah menyelesaikan kasus 500 narapidana yang tidak mendapatkan banding, petisi belas kasihan mereka ditolak oleh Presiden. Eksekusi mereka akan berlangsung dalam beberapa pekan mendatang," ujar seorang pejabat senior pemerintah.


Dari enam terpidana yang dieksekusi sejauh ini, lima orang diketahui terlibat dalam usaha membunuh Perves Musharraf pada 2003. Sementara satu lainnya terlibat serangan pada 2009 terhadap markas militer.


Polisi, tentara dan paramiliter Rangers telah dikerahkan ke seluruh negeri, bandara dan penjara. Mereka siaga penuh menjelang eksekusi para terpidana kasus teror ini. Pasukan juga mengintensifkan operasi terhadap para gerilyawan Taliban di daerah suku barat laut.


Sharif juga telah memerintahkan Kejaksaan Agung untuk secara aktif mengejar kasus-kasus yang berkaitan dengan terorisme.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya