Menlu RI Ungkap Strategi Baru Lindungi TKI di Luar Negeri

Menlu Retno Marsudi dengan para TKI TKW buruh migran
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews - Menteri Luar Negeri RI, Retno LP Marsudi, mengatakan perlindungan terhadap buruh migran Indonesia (BMI), tetap menjadi salah satu prioritas utama era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hal itu disebabkan, dari 4,7 juta WNI di luar negeri, sebanyak 60 persen di antaranya merupakan BMI. 
Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan

Demikian ungkap mantan Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda itu, di ruang Nusantara, saat membacakan pidato tahunan pada Kamis, 8 Januari 2015. Sesuai dengan aturan yang berlaku, Pemerintah Indonesia, ujar Retno hanya akan mengirimkan BMI ke negara tujuan yang telah memiliki peraturan nasional mengenai perlindungan terhadap BMI. 
Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia

"Atau Indonesia baru akan mengirimkan BMI jika sudah ada perjanjian bilateral dengan negara tujuan yang mengedepankan perlindungan terhadap BMI," imbuh Retno. 
Sebar Video Majikan Telanjang, TKI di Singapura Dibui 17 Bulan Penjara

Sebelumnya, pada tahun 2014, Kementerian Luar Negeri telah melakukan gebrakan dengan meluncurkan sistem e-Perlindungan, yakni database mengenai informasi WNI di luar negeri, termasuk di dalamnya buruh migran. Informasi ini diperoleh dengan menjalin kerjasama dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). 

Dari data yang pernah disampaikan oleh Retno, baru terdapat sekitar 2,7 juta WNI yang masuk ke dalam database tersebut. Sisanya, masih terus dikembangkan. 

Selain itu, Retno turut mendorong agar perlindungan terhadap BMI juga dilakukan di tingkat kawasan Asia Tenggara. 

"Termasuk mendorong terbentuknya instrumen hukum ASEAN tentang perlindungan buruh migran yang bersifat non-diskriminatif. Hal ini, sejalan dengan visi ASEAN untuk membentuk Masyarakat ASEAN yang saling peduli," ujar Retno. 

Di kawasan ASEAN, Singapura dan Malaysia, menjadi negara primadona pengiriman BMI. (ren)


Baca juga: 



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya