RI Ingin Pulangkan 1,8 Juta TKI Ilegal dari Luar Negeri

Ilustrasi TKI RI di Malaysia.
Sumber :
  • Satria Lubis (Medan)
VIVAcoid - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, berencana untuk memulangkan 1,8 juta tenaga kerja yang tidak memiliki izin atau TKI ilegal yang saat ini tersebar di seluruh dunia. Proses pemulangan, mulai dilakukan pada 2013 lalu, dengan memulangkan ribuan TKI ilegal dari Saudi. 
Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan

Demikian ungkap Direktur Perlindungan WNI dan BHI dari Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Kamis 15 Januari 2015. Saat proses pemulangan tahun 2013 lalu, RI mengirimkan empat pesawat untuk memulangkan para TKI ilegal. 
Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia

Sementara, berkat lobi dari Pemerintah RI, Saudi turut mengirimkan 24 pesawat maskapai Saudi Air untuk mempercepa proses pemulangan. Iqbal menegaskan, tidak ada batasan waktu untuk bisa memulangkan jutaan TKI ilegal itu ke Tanah Air. 
Sebar Video Majikan Telanjang, TKI di Singapura Dibui 17 Bulan Penjara

"Namun, kami akan memprioritaskan pemulangan bagi kelompok rentan seperti orang tua, orang sakit, anak-anak dan mereka yang secara sukarela ingin pulang," kata Iqbal. 

Namun, sayangnya, justru banyak TKI ilegal yang berharap memperoleh pemutihan dari pemerintah setempat. Sementara, menurut Iqbal, hal tersebut tidak mudah dilakukan. 

"Sebab, itu kan kewenangan negara yang memberikan izin kerja. Hal itu juga sulit diwujudkan, karena bagi beberapa negara yang saat ini perekonomiannya sedang turun, justru pemutihan tidak mungkin diberikan," papar dia. 

Sebab, justru pemerintah negara setempat akan memberikan prioritas lapangan pekerjaan bagi warganya. 

Menurut data yang dimiliki oleh Kemlu, dua negara tercatat sebagai tempat terbanyak di mana TKI ilegal bekerja yakni Malaysia dan Arab Saudi. Di Negeri Jiran, terdapat sekitar 1,2 juta TKI ilegal, sedangkan di Saudi, ada 588 ribu orang. 

"Intinya, kami berkomitmen untuk membersihkan para TKI yang tidak memiliki izin dan telah tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan," imbuh dia. 

Selain itu, Pemerintah Indonesia, lanjut Iqbal, bertekad tidak akan mencabut moratorium pengiriman TKI ke Saudi, sebelum tuntas memulangkan 588 ribu pekerja ilegal. Iqbal memaparkan, banyaknya tenaga kerja ilegal di Saudi bersumber dari dua hal. 

"Pertama, karena semula mereka sudah bekerja dengan menggunakan izin, namun ada yang kabur atau akhirnya tinggal melebihi batas waktu dan kedua, dari kegiatan haji atau umroh. Setelah mengikuti haji atau umroh, banyak WNI yang memutuskan tinggal," kata dia.

Berdasarkan data dari Kemlu, di tahun 2014, Pemerintah RI telah memulangkan sekitar 20.500 TKI ilegal ke Tanah Air. (ren)

Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya