Warganya Dieksekusi di Indonesia, Presiden Brasil Berduka

Presiden Brasil Dilma Rousseff
Sumber :
  • REUTERS/Ueslei Marcelino

VIVA.co.id - Presiden Brasil Dilma Rousseff menyatakan berduka cita setelah permohonan pengampunan atas warganya, Marco Archer Cardoso Moreira (53), yang didakwa mati terkait kasus penyelundupan kokain di Indonesia pada 2004 silam, ditolak Presiden Joko Widodo.

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Minggu, 18 Januari 2015, dini hari, enam terpidana mati kasus narkoba, telah dieksekusi. Kapolres Cilacap, Ulung Sampurna Jaya mengatakan, eksekusi dilaksanakan pada pukul 00.15 WIB, dan berjalan lancar. 

Dari enam terpidana mati tersebut, lima diantaranya merupakan warga asing, yakni asal Brasil, Belanda, Vietnam, Malawi dan Nigeria. 

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Juru bicara Rousseff, dilansir Yahoo News, mengungkapkan Moreira merupakan warga Brasil pertama yang dieksekusi mati di luar negeri. 

"Oleh karena itu, Presiden Rousseff merasa sangat tertekan dan berduka," ujarnya.

Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar

Sebelumnya, Presiden Rousseff telah memohon secara pribadi kepada Presiden Jokowi agar Moreira diberi grasi. Namun, permohonan tersebut ditolak. 

Dia menambahkan, bagi Presiden Rousseff tindakan Jokowi dianggap melanggar hukum internasional. Atas alasan itu, Rousseff mengatakan eksekusi mati bisa mengganggu hubungan bilateral Indonesia dan Brasil. 

"Hukuman mati adalah hal yang tidak manusiawi dan melanggar hukum internasional. Ini bisa memengaruhi hubungan Indonesia dan Brasil," tuturnya. 

Adapun, Jokowi membenarkan keputusannya menolak grasi lima pengedar narkotika. Menurutnya, mereka telah merusak masa depan bangsa, saat memberikan kuliah umum di Yogyakarta, pada 9 Desember lalu.

Dia menyebut hukuman mati bagi pengedar obat bius, penting untuk menjadi shock therapi bagi siapapun yang melanggar undang-undang narkotika Indonesia. Saat ini ada 64 orang yang dihukum mati terkait perdagangan obat bius.

Disamping itu, Indonesia mengakhiri moratorium hukuman mati, pada 15 Maret 2013, saat mengeksekusi Adami Wilson, yang menyelundupkan satu kilogram heroin ke Indonesia, pada 2004.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya