Pengamat: RI Tidak Perlu Khawatir Eksekusi Mati Dikritik

Istri dan kuasa hukum Terpidana Mati Denis Namaona
Sumber :
  • VIVAnews/Dwi Royanto
VIVA.co.id - Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, berpendapat Pemerintah Indonesia tidak perlu khawatir dikritik dan diimbau oleh negara asing atas pelaksanaan hukuman mati yang dilakukan pada Minggu dini hari tadi. Dia memaparkan ada lima alasan Indonesia tidak perlu khawatir. 
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Demikian isi siaran pers yang diterima VIVA.co.id pada Minggu, 18 Januari 2015. 
Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

"Pertama, negara yang mengimbau untuk tidak dilaksanakan adalah negara dari warga yang akan dieksekusi. Ini hal wajar, karena setiap negara mempunyai kewajiban untuk melindungi warganya di luar negeri," ujar Hikmahanto. 
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar

Hal serupa, lanjut Guru Besar Hukum Internasional itu, juga dilakukan Pemerintah RI jika ada WNI di luar negeri yang akan menghadapi eksekusi mati. Kedua, kata Hikmahanto, ada negara-negara di dunia yang hendak menyebarkan moral tertentu kepada negara lain. Salah satunya, adalah negara-negara yang tergabung di Uni Eropa.

"Mereka melakukan lobi ke banyak negara untuk menghapus hukuman mati karena tidak sesuai dengan moral yang mereka anut. Mereka akan mengkritik negara yang melaksanakan hukuman mati," kata dia. 

Sementara, lanjut Hikmahanto, di poin ketiga, masih banyak negara yang memberlakukan hukuman mati. Termasuk di sejumlah negara bagian di Amerika Serikat. 

"Dalam hal ini, penerapan hukuman mati sama sekali tidak terkait dengan tingkat peradaban suatu masyarakat di suatu negara," tuturnya. 

Keempat, adanya hukuman mati dan pelaksanaannya merupakan wujud dari kedaulatan dan penegakkan hukum suatu negara. Tidak ada, kata Hikmahanto, negara asing yang berhak untuk melakukan intervensi. 

"Kelima, walaupun terdapat kontroversi dalam penerapannya di Indonesia, namun Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang paling berwenang untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar telah memutus bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan Konstitusi Indonesia," ujar dia. 

Oleh sebab itu, Hikmahanto meminta agar Pemerintah RI tetap konsisten dan tidak kendur dalam melaksanakan hukuman mati. Pemerintah RI, juga disarankan oleh Hikmahanto untuk tidak bersikap diskriminatif dengan melihat asal kewarganegaraan terpidana mati saat akan mengeksekusi. 

Pada Minggu dini hari tadi, enam terpidana mati dieksekusi di dua lokasi berbeda. Mereka adalah Ang Kim Soei asal Belanda, Daniel Enemua dari Nigeria, Marco Archer Cardoso Mareira dari Brasil dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia asal Indonesia yang dieksekusi di Cilacap. 

Sementara, warga asal Vietnam, Tran Thi Bich Hanh dieksekusi di mako Brimob Boyolali. 

Baca juga: 


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya